ID230113-P

JUMAT 13 JANUARI 2023

11 AGRIBUSINESS

JAKARTA, ID–Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) me minta pemerintah untuk bisa memperkuat skema perlindungan sosial bagi para nelayan kecil dan tradisional khususnya dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang kian terasa. “Kami telah menerima se jumlah laporan terkait pembudi daya dan nelayan tangkap yang men galami kecelakaan bahkan hingga meninggal dunia dalam beberapa bulan terakhir. Tidak sedikit saudara kita nelayan yang menghadapi kecelakaan bahkan ada yang meninggal dunia akibat perubahan cuaca yang tidak menentu di laut. Saya kira ini bagian dari risiko yang diha dapi nelayan kita,” jelas Ketua Umum KNTI Dani Setiawan. Dani mengatakan hal itu dalam diskusi publik Nelayan Menghadapi Krisis Iklim: Quo Vadis Perlindungan Nelayan dan Pembudi Daya Ikan Skala Kecil yang dikutip dari Antara, Kamis (12/01/2023). Dani mengakui, nelayan pada dasarnya sangat cepat beradaptasi dengan keadaan. Misalnya saja, ketika harga BBM mengalami kenaikan, nelayan tetap melaut dengan menyiasati ukuran kapal menjadi lebih kecil agar bisa menghemat bahan bakar. Walaupun disebutnya hal itu juga berkaitan dengan keterdesakan ekonomi yang dihadapi para nelayan kecil dan tradisional. Sayangnya, KNTI sebagai organisasi nelayan belum melihat jalan keluar yang ditawarkan pemerintah untuk menghadapi situasi yang ada. Padahal, menurutnya, pemberian subsidi premi asuransi bagi ne layan di seluruh Indonesia seharusnya bisa dipertimbangkan karena kontribusi nelayan sebagai penyedia gizi masyarakat dan pendukung kinerja perdagangan produk kelautan dan perikanan nasional. “Kami melihat jalan keluar yang ditawarkan pemerintah belum kelihatan. Kami hitung, misal dengan skema BPJS, kalau misal seluruh nelayan di Indonesia sekitar 2,3 juta dilindungi oleh pemerintah dalam bentuk pemberian subsidi premi BPJS Ketenagakerjaan itu jumlahnya sebe narnya tidak terlalu besar, hanya sekitar Rp 400 miliar dan itu juga sekaligus nelayan kita dapat jaminan hari tua mereka,” ujar Dani. Selain mendapat jaminan hari tua, menurut Dani, pemberian subsidi premi asuransi dari pemerintah juga akan membuat kinerja nelayan lebih baik karena ada kepastian mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman. Tidak hanya perlindungan diri, KNTI juga mendorong adanya asuransi untuk alat kerja nelayan seperti kapal yang digunakan untuk melaut. “Saya kira hal semacam ini perlu terus kita dorong ke pemerintah agar pemerintah betul-betul memiliki satu skema yang kuat, dukungan alokasi anggaran yang kuat untuk melindungi satu sektor yang berperan penting di dalam penyediaan gizi pangan yang penting bagi masyarakat dan penyediaan lapangan pekerjaan, juga kontributor terhadap perekonomian nasional,” kata dia. KNTI juga mengingatkan perlindungan bagi nelayan perlu sejalan dengan kebijakan mitigasi atas dampak perubahan iklim yang terjadi. “Kami berikhtiar agar bagaimana organisasi nelayan atau nelayan, pembudi daya, mulai mengambil langkah konkret mendorong skema mitigasi apakah dengan cara konservasi wilayah pesisir atau misal dengan mendorong inovasi teknologi untuk menangkap ikan atau mengolah hasil perikanan,” papar dia. Dani menilai skema adaptasi mitigasi untuk menghadapi ancaman perubahan iklim harus menjadi agenda prioritas yang sejalan dengan upaya melindungi nelayan kecil dan tradisional Indonesia. “Skema adaptasi mitigasi untuk mengha dapi ancaman dampak perubahan iklim yang luar biasa ini perlu jadi satu agenda prioritas yang akan kami terus dorong ke depan terutama bagaimana pemerintah punya skema kuat mendorong perlindungan bagi nelayan kecil dan tradisional Indonesia,” jelas dia. (tl) KNTI Minta Penguatan Perlindungan Nelayan Hadapi Perubahan iklim JAKARTA, ID–Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB Sudarsono Soe domo menyatakan, Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak konstitusional bagi warga negara untuk memanfaatkan lahan yang diperoleh melalui proses perizinan yang panjang. Karena itu, kebun sawit dengan status HGU harusnya tak bisa diubah menjadi kawasan hutan. “HGU merupakan hak konstitusi yang dilindungi Undang-Undang. Proses perizinan yang panjang melalui berbagai instansi, sehingga tidak bisa lagi dimasukkan kawasan hutan,” kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (12/01/2023). Menurut Sudarsono, harus dibedakan dengan jelas, di dalam kawasan hutan, legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sementara untuk yang di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupa kan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Karena itu pula, hutan produksi harusnya tidak boleh diubah menjadi hutan lindung. “Tidak boleh, karena hutan produksi itu adalah kawasan budi daya dan hutan lindung itu kawasan lindung dalam bahasa tata ruang. Pe rubahan hutan produksi menjadi hutan lindung berarti mengubah tata ruang (pola ruang),” ungkap Sudarsono. Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial Kawasan Hutan Wilayah Sumatra KLHK Mulya Pradata menuturkan, untuk peneta pan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui, yakni penunjukan, penataan batas, pem etaan, dan penetapan kawasan hutan. “Berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam pengukuhan kawasan hutan, ada em pat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Contoh, secara keseluruhan di Provinsi Riau memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses,” tutur dia. Pakar hukum kehutanan dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menambahkan, sumber hukum mem peroleh HGU ada yang bisa langsung dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan dan ada yang bersumber dari tata ruang. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada yang karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut APL atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budi daya nonkehutanan (KBNK) menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU. Lahan yang bisa dimohonkan pelepasan juga bersumber dari hutan produksi yang dapat dikonversi (Hutan Produksi Konservasi/ HPK). “Karena itu, saat SK pelepasan sudah terbit, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan beralih kewenangannya kepada Menteri ATR/BPN dan pemerintah daerah karena telah menjadi HGU,” kata Sadino. HGU, kata Sadino, bukan izin tetapi hak atas tanah yang diperguna kan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah, dan UU No 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. “HGU bukan dalam kategori kawasan hutan dan peruntukkan nya untuk usaha pertanian, seperti perkebunan, perikanan, peterna kan, jadi ya tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum. Kalau tuduhannya korupsi apa yang dikorupsi. Semua aset tanaman milik pemegang HGU dan bersifat privat dan tidak ada aset negara atau penyertaan modal negara,” papar Sadino. Lahan hutan atau kawasan hutan juga bukan aset negara karena memang tidak mungkin dicatatkan dalam aset negara. Hal tersebut bisa dicek daftar aset yang terdaftar di Kementrian Keuangan atau kementerian teknis. Guru Besar IPB Budi Mulyanto menambahkan, HGU adalah Hak Atas Tanah (HAT) dan bukan izin, yang didasarkan pada UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU Pokok Agraria) beserta peraturan-peraturan turunannya. Lantaran merupakan HAT, HGU mempunyai kewenangan konstitu sional yang diikuti untuk harus melaksanakan berbagai peraturan-pe rundangan yang berlaku dan tanggung jawab. “Jika sudah mendapat HGU, apalagi kalau lahan tersebut sudah menjadi kebun yang bagus dan ditanami, sebaiknya tidak boleh diganggu gugat,” tutur dia. (dho) Status Kebun Sawit dengan HGU Harusnya Sudah Final

FOTO: ant

PKT Mulai Bangun Kawasan Industri Pupuk di Papua Barat JAKARTA, ID–PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim/PKT) telah memulai proyek pembangunan Kawasan Industri Pupuk (KIP) di Kabupaten Fakfak, Papua Barat. Pengantongan perdana pupuk urea di KIP Fakfak itu ditargetkan terealisasi pada 2027 atau saat HUT ke-50 PKT. KIP Fakfak merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan pemerintah melalui Permenko Perekonomian No 21 Tahun 2022. Cuaca Buruk Pengaruhi Harga Bawang Merah Warga menjemur bawang merah di Desa Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023). Menurut petani sejak beberapa hari terakhir harga bawang merah naik menjadi Rp20 ribu per kilogram dari harga sebelumnya Rp17 ribu per kilogram, hal tersebut karena cuaca buruk yang mengakibatkan gagal panen di sejumlah daerah penghasil bawang.

Makroman, Samarinda, danMonterado, Kalimantan Barat. Penanaman ini juga dipastikankeberlanjutannya, lewat kerja sama bersama masyarakat sekitar yang akan memanfaatkan hasil panen dari tanaman ituuntukkesejahteraan. Empat lokasi lainnya di Desa Ciemas (Suka bumi), Taman Kasih Sayang (Takasay, KotaBontang), TropicalOrchard-1PKT, Mangrove Maratua. “PKT akan terus mengembangkan bisnis yang menjaga keseimbangan alam, berdampak bagi masyarakat, bukan hanya untuk saat ini tapi juga masa depan. Dalam mela hirkan inisiatif, kami selalu berupaya agar program itu berefek berganda. Itu sebabnya, dalamkegiatandekarbonisasi melalui penanaman pohon yang ber dampak pada lingkungan, kami selalu melibatkan masyarakat lokal. Pohon yangdipilihpunyangbisa dipanen, yang hasilnya dapat dirasakan oleh petani atau masyarakat lokal yang terlibat,” tutur dia. Sebanyak 2.770 pohon buahmangga, durian, sirsak, alpukat, nangka, matoa, bisbul, gandaria ditanam di lahan area latihan Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) di Desa Ciemas, Su kabumi. PKT juga menanam 500 tana man buah di Tropical Orchard-1 PKT, lalu 1.100 tanaman mangrove di lokasi MangroveMaratua, Berau, Kalimantan Timur. Lahan bekas tambang terus menjadi fokus pemerintah dalamupaya memperbaiki kualitas lingkungan di Indonesia. Pada umumnya, tanah pada lahanbekas tambang tidaksubur karena tingkat keasaman tanah yang tinggi. Ka rena itu, PKT menggunakan teknologi pertanian bernama Smart BioBall yang ramah lingkunganuntukmenghijaukan kembali lahan bekas tambang sehingga lahan bekas tambang dapat kembali subur dan hijau. Komitmen PKT untuk bisa men capai target perusahaan dalam pen gurangan emisi karbon hingga 32,5% pada 2030 akan terus berlanjut. PKT akan terus bergerak dengan orientasi pada sumber daya terbarukan yang selalu mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan NZE pada 2060. (tl)

Sementara itu, Gustaaf AC Patty, mewakili Dewan Komisaris Pupuk Kaltim, mengatakan, ditetapkannya proyek kawasan industri pupuk di Fakfak, Papua Barat, sebagai PSN oleh pemerintah pusat menjadi kebanggaan yang sangat didukung pihaknya untuk segera terlaksana. “Ini akan menjadi bagian sejarah baru dalam perjalanan Pupuk Kaltim. Untuk itu, kita semua harus menjadi pejuang yang secara bersama mampu menorehkan sejarah tersebut dalam pertumbuhan Pupuk Kaltim ke depan dan untuk Indonesia yang lebih maju dan berdaya,” jelas Gustaaf. Tekan Emisi Karbon Pada bagian lain, PKT bersama Ke menterian Lingkungan Hidup dan Ke hutanan (KLHK) menyulap lahan be kas tambang menjadi agrowisata kayu putih dengan menanam 23 ribu pohon pada 2022. Indonesia menargetkan mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060, ini tentu saja menjadi salah satu target industri di Indonesia yang harus dicapai secara bersama. Sebagai pelopor transformasi hijau di bidang petrokimia, PKT turut ambil bagian dalam mencapai target itu dengan memulihkan lahan bekas tambang dan penanaman pohon yang diperkirakan mampu menyerap karbon. Di enam lokasi yang berbeda, PKT telahmenanam23.272pohonpada lahan 32,4 hektare (ha). Dua lokasi merupa kan lahanbekas tambang, yakni di Desa Realisasi Produksi Urea danAmonia Pupuk Kaltim (Ton) Periode Produksi Urea ProduksiAmoniaBruto 2017 2.919.137 2.610.470 2018 3.357.542 2.750.967 2019 3.411.281 2.720.339 2020 3.681.898 2.826.278 2021 3.565.260 2.940.157

P eresmian dimulainya proyek pembangunan KIP Fakfak ditandai dengan kick of f ceremony oleh jajaran direksi bersama dewan komisaris PKT pada Selasa (10/01/2023) malam. Dalam Permenko Perekonomian No 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Permenko Perekonomian No 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, KIP Fakfak masuk daftar PSN dari sektor kawasan. Dalamketerangan Kemenko Perekonomian sebelumnya, KIP Fak fak memiliki nilai investasi sekitar Rp 22 triliun dengan produksi berupa amonia dan urea, proyek tersebut diharapkan sudah dapat masuk penye lesaian pembiayaan (finansial closing) sebelum 2024. DirekturUtamaPKTRahmadPribadi menjelaskan, proyek KIP Fakfak telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Kemenko Perekonomian sebagai salah satu PSN. Hal tersebut dikuatkan den gan surat penugasan dari PT Pupuk Indonesia (PI Persero) yang menunjuk langsung PKT untuk segera mereal isasikanpembangunanproyek tersebut. “Sebagai anak perusahaan BUMN PI, PKT siap melaksanakan tugas tersebut sebagai amanahnegarayangakandireal isasikansecara sungguh-sungguhuntuk mendukungkedaulatanpangannasional dan perekonomian bangsa. PKT secara resmi telahmemulai proyek pembangu nanKIPFakfak tersebut,” kataRahmad. Seiring ditetapkan sebagai PSN, proyek KIP Fakfak sangat didukung penuh oleh pemerintah pusat, karena memiliki dampak positif yang sangat besar terhadap pembangunan dan perekonomian bangsa. Real isasi proyek tersebut didorong segera ter laksana sehingga misi pembangunan daerah juga terlaksana. PKT memas tikan untuk menjalankan tahap pem bangunan pabrik secara maksimal. Sejalan dengan semangat 45 tahun perjalanan perusahaan, PKT telah mengukuhkan diri sebagai perusa haan pupuk terbesar di Asia Teng Oleh Ridho Syukra

Rahmad Pribadi

gara yang akan terus tumbuh, melalui berbagai pengembangan dan hilirisasi dengan memanfaatkan peluang yang ada. Proyek KIP Fakfak merupakan salah satu pengembangan pada fase kedua pertumbuhan perusahaan yang ditargetkan mampu terealisasi dalam lima tahun ke depan. “Pembangunan KIP Fakfak ini menjadi Program Emas dalam menyongsong 50 tahun PKT. Insya Allah, pada HUT ke-50 nanti, pengantongan perdana urea di kawasan industri itu bisa terealisasi,” tutur Rahmad. PKT memiliki dua modal utama dalammeningkatkan daya saing secara global, yakni kesiapan perusahaan sebagai organisasi untuk menangkap peluang melalui berbagai strategi pengembangan dan dukungan sumber daya profesional dan kompeten dalam mewujudkan setiap langkah strat egis yang ditetapkan. Hal ini menjadi keyakinan PKT untuk merealisasikan proyek KIP Fakfak di Papua Barat sebagai etape pertama dalam 40 tahun kedua pertumbuhan perusahaan. “Jika pembangunan pabrik di Papua Barat ini terealisasi, PKT telah on the right track menujuperusahaanpetrokimiaberbasis gas alam terbesar di Asia Pasifik. Dua modal ini yangmenjadi landasan utama PKT untuk bisa mengarungi berbagai tantangandanmenangkappeluangyang ada,” ujar Rahmad.

Sumber : Laporan Tahunan Pupuk Kaltim 2021

Malaysia Ajak Produsen Sawit Dunia Bersinergi Hadapi Uni Eropa

tersebut telah menimbulkan protes dari produsen utama minyak sawit dunia, yakni Indonesia dan Malaysia. CPOPC sebelumnya menuduh UE secara tidak adil menargetkan minyak sawit dan menciptakan hambatan per dagangan. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malay sia Anwar Ibrahimpada pertemuan pe kan ini telah sepakat untukmemerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit dan memperkuat kerja sama melalui CPOPC. (tl/ant)

lebih terkoordinasi dalam upaya kita dalam menyampaikan pendirian dan pendirian kita tentang masalah kebijakan yang akan mempengaruhi kesejahteraan sosial ekonomi negara kita masing-masing,” jelas Fadillah yang juga merupakan Wakil Perdana Menteri Malaysia dalam sebuah semi nar, Kamis (12/01/2023). Bulan lalu, UE menyepakati Un dang-Undang baru yang mencegah penjualan komoditas yang terkait deforestasi di blok 27 negara itu. Hal

pada 2030 karena dianggap terkait dengan deforestasi. Menteri Komoditas Malaysia Fadil lah Yusof mendesak Dewan Negara Negara Penghasil Minyak Kelapa Sawit (CPOPC) yang dipimpin oleh Indonesia dan Malaysia untuk bek erja sama melawan peraturan baru dan guna memerangi tuduhan tak berdasar yang dibuat oleh UE dan Amerika Serikat (AS) tentang keber lanjutan minyak yang dapat dima kan. “Ini berar ti bahwa kita harus

KUALA LUMPUR, ID–Malaysia meminta negara-negara penghasil minyak sawit untukmemperkuat kerja sama menyusul ketentuan perundan gan baru Uni Eropa (UE) yang bertu juan mengurangi penggunaan bahan bakar berbasis minyak sawit. UE adalah importir utama minyak sawit tetapi permintaan diperkirakan turun secara signifikan dalam 10 tahun ke depan, menyusul arahan terkait energi terbarukan yakni menghapuskan ba han bakar transportasi berbasis sawit

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online