ID230113-P
JUMAT 13 JANUARI 2023
| 14
JAKARTA, ID - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 5,73 triliun kepada Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta pencucian uang. Vonis nihil diberikan karena Benny sudah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Benny Tjokro Divonis Nihil dan Bayar Uang Pengganti Rp 5,73 Triliun
meerdaadse samenloop, bukan sebagai pengulangan tindak pidana,” katanya. Dalam perkara ini, PT Asabri men dapatkan pendanaan dari dana pro gram THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun), yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulan dan di potong dari gaji pokok TNI, Polri, dan ASN/PNS di Kementerian Pertahanan sebesar 8% dengan rincian untuk Dana Pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok dan untuk THT dipotong 3,25% dari gaji pokok. PT Asabri melakukan investasi di pasar modal dalam bentuk instrumen saham, termasuk saham yang sedang bertumbuh atau dikenal dengan layer 2 atau layer 3, yaitu saham-saham den gan risiko tinggi. Benny Tjokro dan delapan terdakwa lainnya melakukan investasi saham, reksadana, MediumTermNote (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi dan memiliki kinerja tidak baik dan mengalami penurunan harga sehingga merugikan negara hingga Rp22,788 triliun. Sudah ada delapan orang terdakwa lain yang sudah divonis dalam perkara tersebut, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Inves tasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 - Agustus 2019 Hari Setianto, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Eu reka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Luk man Purnomosidi, PresidenKomisaris PT Trada AlamMinera Heru Hidayat, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Direktur PT Rimo International Lest ari Teddy Tjokrosapoetro. (b1/ant) akukan rekomendasi nomor sekian atau jenis pemulihan nomor sekian, Menteri B nomor sekian, Menteri C nomor sekian, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) no mor sekian, dan seterusnya. Dibagi tugasnya dan diberi target waktu,” ucap Mahfud. Terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyambut baik sikap Presiden Jokowi dan pemer intah yang mengakui terjadinya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat pada masa lalu. “Menyikapi pernyataan tersebut, Komnas HAM menyambut baik si kap Presiden atas adanya pengakuan terhadap 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM,” ujar Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakar ta, Rabu (11/1/2023). (b1/ant) kawasan Pantau Marina Semarang. Berdasarkan siklus yang ada, dirinya menilai pembenahan harus segera dilakukan dan segera berkoordi nasi dengan pemerintah kota dan ahli untuk mengkaji ulang kawasan tersebut. “Persis ini sama yang di Kabu paten Brebes waktu saya tengok kemarin jadi di sisi itu mesti ada penguatan fisiknya, harus diting gikan. Kalau melihat kondisinya ya kualiatas yang di atas tanggul ini mesti diganti temboknya, wis kropos (sudah keropos) , kayaknya semennya aja titik itu,” ujarnya. Dalam pengecekan penanganan usai banjir itu, Ganjar Pranowo menyempatkan melihat langsung tanggul sementara yang sudah jadi dan menyebut tanggul sebenarnya sudah cukup tinggi, namun debit air yang berlebih saat itu tak mampu ditahan tanggul. (ant)
lang untuk menutupi uang pengganti. Putusan itu berdasarkan dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah den gan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pi dana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primer Pasal 3 UURI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas putusan tersebut, JPU dan pe nasihat hukum Benny Tjokrosaputro menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. “Kami pikir-pikir dulu, ya kami hormati putusan hakim. Kami pikir pikir dulu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata anggota tim JPU Kejaksaan Agung Sophan. Sedangkan penasihat hukumBenny Tjokro, Aditya Warman Santoso, juga menyatakan hal senada. “Kita masih pikir-pikir. Nanti lebih lanjutnya lihat saja dari bandingnya, kalau memang ada yang diajukan atau tidak. Belum ada keputusan (banding) karena dari klien kami masih pikir pikir,” kata Aditya. Ia pun masih akan membicara kan tindakan hukum lanjutan den gan kliennya tersebut. “Silakan di tanyakan ke klien langsung. Kami kuasa hukum, kami masih lihat dan masih akan komunikasi dengan klien kami apa langkah selanjutnya yang akan diambil oleh klien kami sebagai principal,” ungkap Aditya. Tak Sependapat Hukuman Mati Majelis hakim pun menyampaikan empat alasan tidak sependapat dengan JPU tentang penjatuhan hukuman mati terhadap Benny Tjokro. “Per tama, Penuntut umum telah melanggar azas penuntutan karena menuntut di luar pasal yang didak wakan. Kedua, penuntut umum tidak membuktikan kondisi-kondisi tertentu
Oleh Imam Suhartadi
“M engadili, menya takan terdakwa Benny T j ok - rosaputro ter bukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut ser ta melaku kan korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdak wa dengan pidana nihil,” kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/1/2023). Vonis tersebut berbeda dari tun tutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokrosaputro divonis hukuman mati dan kewajiban mem bayar uang pengganti sebesar Rp5,733 triliun, karena melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dan pencu cian uang. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti senilai Rp 5,733 triliun, dengan memperhitungkan barang bukti yang disita dari Benny Tjokrosaputro berupa 1.069 tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara. Termasuk barang bukti yang disita dari Riski Heru Cakra dan diper hitungkan sebagai uang pengganti. “Sesudah putusan berkekuatan hukum tetap dan seluruhnya dilelang untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan bila hasil lelang me lebihi uang pengganti, maka sisanya dikembalikan kepada terpidana,” ujar Hakim Ignatius. Namun, bila hasil lelang tidak men cukupi dan terpidana tidak membayar kekurangan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dile
B Universe Photo/Joanito De Saojoao.
Vonis Benny Tjokro Benny Tjokrosaputro usai menjalani sidang vonis dalam kasus PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memutuskan vonis nihil kepada Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dalam kasus PT ASABRI. Hakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain. Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Agung, sehingga telah berkekuatan hukum tetap. “Terdakwa telah menjalani seba gian hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tindak pidana korupsi dalam perkara Jiwasraya berbarengan dan dalam perkara PTAsabri, sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau
beralasan hukum untuk mengesamp ingkan tuntutan mati yang diajukan penuntut umum dalam tuntutannya,” kata hakim. Menurut majelis hakim, Benny Tjokrosaputro sudah dijatuhi huku man seumur hidup pada 16 Oktober 2020 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pen gadilan Tinggi Jakarta danMahkamah
penggunaan dana yang dilakukan ter dakwa pada saat melakukan tindak pidana korupsi,” kata majelis hakim. Alasan ketiga, berdasarkan fakta, majelis hakim, menilai terdakwa melakukan tipikor saat situasi negara aman. “Keempat, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara pengulangan. Oleh karena itu,
Presiden Akan Bentuk Satgas Kawal Pemulihan Korban HAMBerat
dan Keamanan Mahfud MD di Ja karta, Kamis (12/1/2023). MahfudMDmenyampaikan Pres iden Jokowi segera menggelar rapat khusus guna membahas sekaligus memastikan pemulihan untuk para korban pelanggaran HAM berat di masa lalu berjalan efektif. “Bagaimana untuk memastikan dan menjamin agar pemulihan oleh negara berjalan efektif? Jadi ada dua. (Pertama) dalam waktu dekat ini, Presiden atau kabinet akan melaku kan rapat khusus bicara tentang ini,” kata Mahfud. Dalam rapat itu, lanjut dia, Pres iden akan membagikan tugas ke pada sejumlah menteri dan lembaga serta memberikan target atau batas waktu bagi mereka untuk menye lesaikan masing-masing tugasnya. “Nanti akan dibagi tugas oleh Presiden. Menteri A (misalnya) mel
JAKARTA, ID - Pemerintah akan membentuk satuan tugas dalam mengawal efektivitas pemulihan para korban pelanggaran HAM berat. Satgas itu akan melaporkan ke pada Presiden setiap pelaksanaan pemulihan yang dilakukan, perkem bangan, dan masalah yang mereka hadapi. “Satgas itu nanti sementara ini disepakati juga berkantor di Ke menko Polhukam. Meskipun saya sendiri (menilai) seharusnya sih ini di Kantor Menkumham, tapi di sana banyak sekali pekerjaannya, tidak apa-apa. Kami bantu karena ini bentuknya koordinasi. Itu pun nanti kami usulkan alternatif-alternatif pembanding kepada Presiden, siapa orangnya dan tempatnya di mana untuk mengawal ini,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, SEMARANG, ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Sema rang memperbarui konstruksi tang gul Sungai Babon-Sungai Pengkol agar kuat dan mencegah terjadinya kembali banjir yang melanda Pe rumahan Dinar Indah, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang. “Pemerintah mesti memperbaha rui konstruksi tanggul, kalau dilihat jebolnya tembok yang di sebelah itu sampai bobol itu ada dua tembok yang bawahnya itu terlihat agak kokoh. Ini sayangnya, pengembangnya sudah tidak ada, jika sudah diserahkan kepada pemerintah ya pemerintah mesti membereskan ini,” kata Ganjar di Semarang, Kamis (12/12023). Ganjar smengecek penanganan usai banjir di Perumahan Dinar In dah yang mengakibatkan 147 orang terdampak dan harus mengungsi. Ia menyebut daerah yang dihuni
B Universe Photo/Joanito De Saojoao.
Pemeriksaan Perdana Lukas` Enembe Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023) sore. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Gubernur Papua Lukas Enembe sudah cukup sehat untuk menghadapi proses hukum. Oleh karenanya, pembantaran terhadap penahanan Lukas dinyatakan selesai. Lukas Enembe mulai Diperiksa KPK
Ganjar Minta Pemkot Semarang Perbarui Konstruksi Tanggul Cegah Banjir
berantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Penunjukan Ridwan sebagai Plh Gubernur Papua itu berdasarkan Su rat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 tentang Penu gasan Sekda Papua sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Papua. “Saya sudah disampaikan oleh Ke mendagri, melalui Bidang Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, secara on line atau melalui WhatsApp. Namun, untuk (SK) fisik baru akan diambil oleh Asisten Bidang Umum Setda Papua Derek Hegamur,” kata Ridwan Rumasukun di Jayapura, Papua, Kamis (12/1/2023). Menurut Ridwan, pelayanan pemer intahan Provinsi Papua hingga kini berjalan dengan normal tanpa ken dala. Pembangunan juga tetap berja lan seperti biasa usai penangkapan Lukas Enembe di Papua pada Selasa (10/1/2023). (b1/ant)
ruh prosedur hukum terkait penan ganan kasus Lukas Enembe. “Namun demikian, hak-hak ter sangka juga tetap kami penuhi se bagaimana ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali. Sebelumnya, KPK telah menang kap Lukas Enembe di Kota Jayapura Papua, Selasa (10/1/2023). KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
JAKARTA,ID - Komisi Pember antasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) usai yang bersangkutan menjalani pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya. “Betul, hari ini informasi yang kami peroleh tersangka LE sudah selesai menjalani pembantaran penahanan nya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Kamis (12/1/2023). Usai menjalani pembantaran terse but, Lukas Enembe dibawa ke Ge dung Merah Putih KPK, Jakarta dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakar ta, Kamis (12/1/2023). “Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyata kan ‘fit to stand trial ‘ sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ucap Ali. KPK memastikan memenuhi selu
IST
Ganjar Pranowo
Pelaksana Harian Gubernur Papua
ratusan jiwa tersebut masuk kat egori bahaya karena selain kondisi tanggul yang tidak kokoh, letak perumahan itu tepat di sempadan Sungai Pengkol. Kondisi tersebut, kata dia, ham pir sama dengan yang terjadi di
Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe ditangkap Komisi Pem
Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online