ID230214-P
SELASA 14 FEBRUARI 2023 12 COSMOPOLITAN
JAKARTA, ID - DKI Jakarta kembali mengambil peran untuk memperkuat suara kawasan perkotaan dalam agenda G20 melalui pertemuan hari pertama Urban 20 (U20) Sherpa Meeting 2023 di Ahmedabad, India, Kamis (9/2) lalu. Pada sesi awal acara tersebut, Jakarta diminta untuk mempresen tasikan “ Looking Back U20 2022 at Jakarta” Sherpa U20 Jakarta. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati, selaku Sherpa U20 Jakarta, menjelaskan, pada tahun sebelumnya Jakarta telah memfokuskan pembahasan U20 dalam upaya pemulihan pasca-pandemi, persoalan krisis energi, serta perubahan iklim. Pembahasan tersebut, kata Sri, dirangkum dalam tiga isu, yaitu berinvestasi di bidang kesehatan dan hunian sebagai landasan pemulihan ekonomi dan sosial untuk semua, mendorong transisi energi yang berkelanjutan dan akses yang setara terhadap mobili tas yang berkelanjutan. Kemudian, memberikan pendidikan serta pelatihan tentang masa depan lapangan pekerjaan guna memfasilitasi akses yang berkeadi lan terhadap peluang kerja. “Ketiga isu ini telah dituangkan dalam Komunike U20 2022 yang ditandatangani 45 kota, terdiri dari 28 Kota Partisipan dan 17 Kota Pengamat,” kata Sri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (13/2/2023) Sri juga menyampaikan harapan, agar komunike U20 pada tahun ini juga dapat memberikan dampak yang signifikan dalam pemba hasan G20. “Kami mendapati bahwa masalah-masalah prioritas yang diusul kan oleh Ahmedabad pada tahun ini sejalan dengan masalah yang diangkat dalam siklus U20 dan Presidensi G20 sebelumnya. Kami berharap agar dapat secara kolektif menyusun komunike yang diakui para pemimpin dan pemerintah G20,” katanya . Sri juga menyampaikan penekanan khusus pada sesi Advokasi dengan Engagement Group G20 lain, Jumat (10/2/2023) untuk melanjutkan pembangunan resiliensi pasca-pandemi serta dukungan Jakarta terhadap Ahmedabad selaku kota tuan rumah U20 2023. Untuk informasi, U20 Sherpa Meeting 2023 berlangsung pada 9 dan 10 Februari 2023, yang dihadiri para sherpa dan sous-sherpa dari Kota-kota Partisipan dan Kota-kota Pengamat dalam U20. (is) DKI Jakarta Perkuat Peran Kawasan Perkotaan dalamG20 Penetapan Tersangka Kecelakaan di Tangerang Sesuai Prosedur TANGERANG, ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap pria berinisial JUH yang merupakan korban meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada 11 Mei 2022 lalu itu sudah sesuai prosedur. Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang Kom pol Fikri Ardiansyah dalam menanggapi video viral seorang anak di Bekasi, Jawa Barat yang menuntut keadilan terhadap status korban dalam kasus kecelakaan tersebut. “Kami menanggapi video viral seorang anak di Bekasi yang orang tuanya meninggal dunia karena kecelakaan. Yang pertama kami mengucapkan turut berduka cita kepada keluarga korban. Dan hasil klarifikasi terhadap mekanisme dan langkah penyelidikan dan peny idikan, telah sesuai berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Fikri di Tangerang, Senin (13/2/2023).Menurut dia, peristiwa kecelakaan lalu lintas itu tepatnya terjadi di Jalan Syech Mubarok, depan Perum Triraksa Villagge, Kampung Jaha, Kelura han Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Kemudian, dalam kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan antara sepeda motor jenis matic yang dikendarai oleh korban den gan mobil Mitsubishi light truck yang dikemudikan oleh Roki. “Satlantas Polresta Tangerang telah melakukan tindakan pertama tempat kejadian perkara (TPTKP). Disusul langsung olah TKP dan pemeriksaan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peris tiwa laka lantas itu secara faktual,” katanya. Berdasarkan hasil tindakan pertama di tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi, didapat informasi bahwa laka lantas ber mula saat sepeda motor yang dikendarai korban itu melaju dari Tiga raksa arah Cisoka berjalan beriringan dengan kendaraan Mitsubishi. “Bahwa sesampainya di TKP, berdasarkan keterangan saksi yang melihat langsung kejadian, sepeda motor yang dikendarai JUH diduga kaget karena ada sepeda motor yang tidak dikenal, yang hendak keluar dari gerbang Perumahan Triraksa 2, sehingga membuat JUH oleng ke kanan dan membentur bodi tengah kiri kendaraan Mitsubishi,” jelasnya. Selanjutnya, sepeda motor yang dikendarai korban kemudian jatuh ke arah sebelah kiri, sedangkan korban pun jatuh ke arah kanan dan terbentur ban kiri belakang kendaraan truk sehingga meninggal dunia di TKP. “Petugas kemudian mengevakuasi JUH untuk dibawa ke RSUD Balaraja. Terkait laka lantas itu, upaya yang telah dilakukan penyidik penegakan hukum adalah melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab kecelakaan,” ujarnya. (ant)
Antara
Kepadatan Arus Kendaraan di Tol Desari Foto aerial antrean kendaraan di Jalan Tol Depok-Antasari (Desari) arah Gerbang Tol Cilandak Utama di Jakarta, Senin (13/2/2023). Sejak jalan Tol Cijago Seksi 3A Kukusan-Krukut tersambung dan beroperasi dengan jalan Tol Desari, arus kendaraan yang melintas di Tol Desari terpantau padat hingga terjadi kemacetan saat jam berangkat kerja.
JAKARTA, ID - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkaji kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang salah satunya mengatur jalan berbayar elektronik ( Electonic Road Pricing /ERP). Dishub DKI Kaji Kembali Raperda tentang ERP
golan, lantaran raperda yang tengah tengah dibahas di DPRD DKI Jakarta itu, adalah usulan dari pihak eksekutif. “Iya boleh karena memang dimung kinkan penarikan raperda, baik itu yang belum dibahas maupun yang su dah dibahas. Dan penarikan Raperda PL2SE itu adalah hak eksekutif karena inisiatornya eksekutif,” kata Pantas di Jakarta, Senin (13/2/2023). Untuk mekanisme penarikan Rap erda PL2SE yang mencakup ERP atau jalan berbayar elektronik itu, kata dia, DPRD DKI Jakarta menunggu surat pengajuan dari Pemprov DKI Jakarta. “Mekanismenya, Gubernur DKI Jakarta nanti akan berkirim surat ke DPRD untuk menarik raperda yang dimaksud,” ujarnya. Pantas mengatakan setelah Raperda itu ditarik kembali oleh Pemprov DKI Jakarta di bawah Penjabat (Pj) Guber nur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, selanjutnya pihak eksekutif harus memperbaiki dan menyempurnakan draf aturan tersebut jika ingin diaju kan lagi. “Ya nanti raperda akan diperbaiki, disempurnakan, dan lain sebagainya. Baru nanti kalau mau diajukan lagi, ya lewat mekanisme yang biasa,” kata dia. Pantas menambahkan bahwa nanti setelah surat penarikan dimasukkan, hal tersebut akan diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. (ant)
akukan kajian ulang di antaranya pemilihan 25 ruas jalan yang harus mensyaratkan lebar jalur yang ada dan sudah dilayani transportasi publik. Sejauh ini , menur ut Nir wono, baru ada beberapa ruas jalan yang siap fasilitas angkutan publiknya di antaranya Jalan Sudirman-Thamrin, MT Har yono, Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Sedangkan di beberapa ruas jalan lain masih ada permukiman sehingga masyarakat setempat berpotensi dirugikan. Selain itu, warga di luar Jabodeta bek yang hanya sesekali melewati jalan yang ditentukan kawasan ERP, kemungkinan tidak memiliki aplikasi ERP di kendaraannya. Nirwono menambahkan ada be berapa opsi lain yang dapat dilakukan dalam rangka mengurangi kemacetan salah satunya adalah pengenaan biaya parkir progresif. Berhak Tarik Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyebut eksekutif berhak menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) yang mencakup jalan berbayar elektronik ( Electronic Road Pricing /ERP). Hal ini, kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakar ta Pantas Naing hanya berlaku sampai dengan 31 De sember 2023. Sedangkan NITKU akan efektif digunakanmulai 1 Januari 2024. “Ini tantangannya, kami sedang menyosialisasikan kepada seluruh kementerian, pemerintah daerah, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah termasuk perbankan yang kemungkinan akan terdampak. Kami menyurati, bahkan kami membuat tim untuk menangani ini,” kata Neil. SPT 2022 Pada kesempatan yang sama Suryo mengungkapkan, sebanyak tiga juta lebih wajib pajak (WP) telah mela porkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga Mingggu (12/02/2023). Dari jumlah tersebut, SPT wajib pajak orang pribadi (OP) sebanyak 2,92 juta dan 103,5 ribu merupakan wajib pajak badan. “Langkah melaporkan SPT mer upakan salah satu dari manifestasi kewajiban bernegara. Setelah mem bayar pajak, kemudian melaporkan menjadi satu rangkaian. Oleh karena itu, memang harus dijalankan oleh se luruh masyarakat, baik orang pribadi maupun badan,” ujar Suryo.
Oleh Imam Suhartadi M eski demikian, Dinas Perhubungan DKI Ja kar ta tidak menarik pembahasan Raperda PL2SE i tu dengan DPRD DKI. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Senin (13/2/2023). “Akan dikomunikasikan (dengan DPRD DKI) untuk kami kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder ,” kata Syafrin. Menurut dia, dalam kajian lanjutan terhadap ERP, pihaknya akanmemper luas berbagai masukan dari berbagai sumber ke dalam Raperda PL2SE tersebut. “Draf yang sudah ada kemudian akan dikomunikasikan kembali men dapat masukan. Lantas masukan kami telaah, mana yang sekiranya itu menjadi urgent untuk dilakukan peng aturan dalam Rancangan Peraturan Daerah PL2SE,” ucap Syafrin. Sebelumnya, Raperda soal ERP itu masuk dalam pembahasan DPRDDKI Jakarta. Namun, dalam perjalanannya, mendapat penolakan dari kelompok masyarakat di antaranya komunitas pengemudi ojek daring (ojol) yang > Sambungan dari hal 1 “Denganmenggunakan kunci utama yang sama akanmenghasilkan analisis kebijakan yang optimal, serta mem berikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien,” papar Suryo. Iamenekankan,meskipunadaintegrasi NPWPmenjadiNIK, tidakberartimasyar akat yang memiliki KTP harus langsung membayar pajak. Bagi masyarakat yang belummemilikipenghasilanataumemiliki penghasilan masih di bawah batas atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka tidak perlumembayar pajak. “Kalau dia nggak mempunyai peng hasilan di atas PTKP berarti tidak ada (pajak) penghasilan yang harus diba yar. Supayamasyarakat nggak khawatir memiliki NPWP atau menggunakan NIK sebagai NPWP. Bukanmengubah, sebetulnya sama, kalau memiliki peng hasilan di bawah (batas atas) PTKP, nggak membayar pajak,” kata Suryo. Dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, besaran PTKP tidak berubah yaitu bagi orang pribadi lajang sebesar Rp 4,5 juta per bulan
Syafrin Liputo
berkeinginan membatalkan rencana ERP. Sementara itu, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengatakan jika ERP diterapkan kepada ojek daring, berpotensi memberi dampak kepada aktivitas masyarakat hingga kesen jangan sosial. “Kalau aplikator maupun penge mudi ojol yang dikenakan, maka ada tambahan beban biaya di mereka. Jika biaya tersebut dibebankan ke pelang gan dengan cara menaikkan tarif, akan membebani masyarakat dan ojol akan kehilangan pelanggan,” katanya. Ia mendorong Pemprov DKI mel atau Rp 54 juta per tahun. Tambahan PTKP sebesar Rp 4,5 juta diberikan untuk wajib pajak yang kawin dan masih ditambah Rp 4,5 juta untuk se tiap tanggungan maksimal tiga orang. Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan HubunganMasyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya berupaya maksimal agar pemadanan data untuk integrasi NIK menjadi NPWP dapat tuntas sepenuhya sesegera mungkin agar masyarakat dapat menikmati layanan online DJP secara lebih nyaman walau punNPWP lamamasih bisa digunakan sampai tanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP, format baru no mor NPWP menggunakan NIK hanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi. Sedangkan bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk akan diberi kan NPWP dengan format 16 digit. Sedangkan bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tem pat Kegiatan Usaha (NITKU). Selama masa transisi, NPWP format 15 digit masih tetap bisa diberikan, namun
DJP: 54,3 Juta NIK Sudah Menjadi NPWP
Menurut dia, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Wajib pajak pun masih bisa melaporkan SPT langsung ke kantor pelayanan pajak. Catatan DJP menyebutkan, dari total 3.028.118 wa jib pajak yang telah melaporkan SPT, hanya 103.042 yang melakukan secara manual, sisanya melalui elektronik. “Walapun sifatnya online, ada kek hawatiran kalau dilaporkan mepet batas waktu. Maka, kami sampaikan himbauan termasuk kepada masyara kat secara umum (untuk melaporkan SPT seawal mungkin),” kata Suryo. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT, bisa se cara digital atau melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP). Batas waktu pelaporan SPT wajib pa jak orang pribadi pada 31 Maret 2023, sedangkan batas waktu pelaporan SPT wajib pajak badan pada 30 April 2023. “Walaupun ini kegiatan setiap tahun, tetapi ada timeline- nya. Oleh karena itu kami menghimbau ke masyarakat sedini mungkin dapat menyampaikan ke kami (DJP),” tutur Suryo.
Realisasi Penerimaan Pajak 2022
Total realisasi penerimaan pajak melampaui target
Total 1.716,8
15,6%
PPh Migas Rp 920,4 triliun
1.485,0
22,9% dari target
749,0
PPh Non Migas 687,6
639,0
20,4%
PPN & PPnBM 77,8 PBB dan Pajak Lainnya 31,0
64,7 32,3
7,6%
-4,1%
Target
Realisasi
SUMBER: KEMENKEU ILUSTRASI: FREEPIK
Made with FlippingBook Learn more on our blog