ID230214-P
SELASA 14 FEBRUARI 2023
| 14
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun JAKARTA, ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
B Universe Photo/Joanito de Saojoao
Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berdiskusi dengan penasihat hukumnya usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Pada hari yang sama, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Tampak ekspresi Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai mendengar vonis hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
bersedia meminta maaf atas ulahnya. Keduanya juga diminta Kamaruddin untuk menyesali ulahnya yang beru jung pada tewasnya Brigadir J. “Saya sudah meminta waktu itu, tetapi tidak direspons karena kecong kakannya. Mereka orang pintar men jadi bodoh,” ungkap Kamaruddin. Hanya saja, Kamaruddin men gapresiasi sikap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. Dia menye butkan, Bharada E sudah menye sali perbuatannya, memohon maaf, hingga berjanji membongkar kasus Brigadir J. “Maka sayaminta kepada keluarga, saya fasilitasi bertemu makan malam dengan orang tua, dan saya minta ke luarga maafkan dia. Dia masih polisi muda dan terlalu polos. Maka saya harapkan juga agar majelis hakim memberikan dia vonis di bawah lima tahun,” tutur Kamaruddin. “Tapi berbeda dengan Putri. Walau pun dia dituntut delapan tahun, saya minta dia divonis seberat-beratnya minimal 20 tahun dan terbukti dia di vonis 20 tahun, demikian juga Ferdy Sambo harus diperberat, akhirnya divonis juga dihukum mati,” imbuh Kamaruddin. Sementara itu, Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pen gadilan Negeri Jakarta Selatan men jatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan ber encana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (13/2/2023). “Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo,” kata Kepala Pusat Pen erangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/2/2023). Menurut Ketut, putusan majelis hakim tersebut telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum dan fakta yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum di dalam persidan gan yang telah bergulir sejakOktober 2022. (b1/ant)
rencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Can drawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/1/2023). Hakim menyatakan bahwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam memaparkan per timban gan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan bahwa majelis hakim meyakini bahwa Putri Can drawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Selain itu, hakim juga menyim pulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam menyusun putusan terse but, hakim memper timbangkan hal -hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang mem beratkan, salah satunya, Putri Can drawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari. Selain itu, hakim juga menilai bah wa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan keru gian yang besar. “Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya. Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat apabila diband ingkan dengan tuntutan Jaksa Penun tut Umum pada Rabu (18/1/2023). Penegakan Hukum yang Adil Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjun tak mengaku sejak awal menghara
Oleh Imam Suhartadi
V onis ini lebih berat dari pada tuntutan jaksa pe nuntut umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dan Putri Candrawathi hukuman 8 tahun penjara. Hal ini ditegaskan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persi dangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023). “Menjatuhkan pidana kepada ter dakwa tersebut (Ferdy Sambo-red) dengan pidana mati,” kata Wahyu. Hakim menyatakan Mantan Kadiv Propam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam memaparkan per timban gan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbua tan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunu han Brigadir J telah terbukti. Dalam menyusun putusan terse but, hakim mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan merin gankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan pet inggi Polri. “Perbuatan terdakwa telah me nyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu. Vonis Putri 20 Tahun Terdakwa kasus pembunuhan be
BTV
Presenter BTV Fristian Griec (kanan) mewawancarai Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
lagi Yosua Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab,” kata Rosti menanggapi putusan Majelis hakim yang menghukumPutri Candrawathi 20 tahun penjara. Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. “Karena selama ini ada pandangan di masyarakat orang kecil tidak bisa menang melawan pejabat atau mela wan mafia,” kata Kamaruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023). Meski demikian, dia mengaku sedih atas putusan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Hal itu karena, Kamaruddin pada tahun lalu sempat menawarkan ke Sambo serta Putri Candrawathi agar
majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. “Kami bersyukur atas pembunu han pasal berencana pasal 340 telah dinyatakan saat ini dan kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya dalam kasus ini terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam dan keji terhadap anak kami almarhum Yoshua,” katanya. Dia juga menegaskan, tidak ada perkosaan dalam kasus ini sep erti skenario Fredy Sambo. Menu rutnya, tuduhan keji terjadap Yosua itu telah disiapkan sejak awal untuk mengalihkan kasus pembunuhan berencana. “Kami sebagai keluarga merasa puas terhadap putusan Putri Can drawathi agar jangan lagi ada perem puan yang suka memfitnah dan cerita informasi kejahatan yang membuat terjadi pembunuhan. Jangan ada dilakukan Sandiaga jika benar-benar hendak berpindah ke PPP. “Sebagai orang yang dewasa dalam berpolitik, mekanisme-mekanisme yang bere tika tentunya akan dipenuhi apabila, misalnya, Pak Sandi mau pindah,” ucapnya. Ia pun menegaskan bahwa Prabowo sedianya tidak pernah menghalang-halangi karier politik se seorang, termasuk yang ingin maju dalam Pilpres. Namun, ia mengingat kan bahwa Partai Gerindra telah me nyepakati akan mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. “Kita kan sudah sama-sama tahu bahwa calon presiden dari Partai
pkan penegakan hukum yang adil dalam kasus kasus pembunuhan be rencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). “Saya tidak menghiraukan mu kanya (Ferdy Sambo-red) tapi saya mengharapkan vonis hukuman bag inya. Yang hadir di hadapan saya dan memeluk saya adalah anakku Nopriansyah Yosua,” kata Rosti men jawab pertanyaan Fristian Griec dari BTV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/1/2023). Terkait Bharada Richard Eliezer, Rosti menjelaskan Eliezer sudah meminta maaf ke keluarga Yosua. “Biarlah Bharada Eliezer nanti hakim yang memutuskan. Karena dia sudah memohon dan bersujud dihadapan kami, kami serahkan kepada bapak hakim untuk proses hukum selanjutnya terhadap Bharada E,” ujarnya. Rosti mengaku bersyukur usai
Dasco Bantah Sandiaga Izin ke Prabowo untuk Pindah ke PPP
saat Perayaan Hari Lahir Ke-50 PPP di Malino, Gowa, Sulawesi Selatan. “Setuju,” jawab para kader PPP yang hadir. Mardiono lantas mem inta kepada para kader PPP yang hadir untuk mendoakan agar Sandi aga secara resmi bergabung dengan PPP. “Sekali lagi kita doakan Pak Sandi aga Salahuddin Uno nanti bergabung dengan Partai Persatuan Pemban gunan dan nanti kita calonkan jadi apa?” ujar Mardiono. “Presiden,” jawab para kader PPP yang hadir di acara Harlah yang dihadiri langsung oleh Sandiaga itu. (b1/ant)
Gerindra itu sudah fix hanya Pak Prabowo melalui Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) waktu itu,” ucapnya. Sebelumnya, Minggu (12/2/2023), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan bahwa Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra San diaga Uno telah mendapatkan izin dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto untuk bergabung dengan PPP. “Pak Sandi itu diberikan izin oleh Pak Prabowo untuk bergabung bersama dengan Par tai Persatuan Pembangunan untuk mendukung perjuangan Partai Persatuan Pem bangunan, setuju?” kata Mardiono
Parlemen Senayan, di Jakarta, Senin (13/2/2023). Dasco menilai adalah hal yang wajar pinangan yang diajukan PPP kepada Sandiaga dalam konteks dinamika politik. Namun, lanjut dia, Sandiaga sebelumnya sudah menge luarkan pernyataan akan tegak lurus dengan Partai Gerindra. “Nah, ini saya pikir dinamika dalam perpolitikan yang wajar dan biasa, dan itu tergantung. Dan Pak Sandi waktu itu juga sudah mengata kan, waktu menjumpai Pak Prabowo itu mengatakan akan tegak lurus terhadap partai,” ujarnya. Untuk itu, kata Dasco, ada me kanisme dan etika yang seyogianya
JAKARTA, ID - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak pernah mendengar kabar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno meminta izin kepada Prabowo Subianto untuk berpamitan berpindah ke Partai Persatuan Pem bangunan (PPP). Hal ini membantah pernyataan Plt Ketua Umum PPP Mardiono yang menyatakan Sandi aga telah mendapat restu Prabowo untuk pindah partai. “Saya belum pernah mendengar Pak Sandi minta izin, atau belum pernah mendengar Pak Prabowo memberikan izin,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks
IST
Sufmi Dasco Ahmad
Made with FlippingBook Learn more on our blog