ID230310

Investor Daily

11 >>

>>

6 >>

15

AGRIBUSINESS

MARKETS & CORPORATE

MACRO ECONOMICS

Arwana Citramulia Bagi Dividen Rp 403 Miliar

Jokowi: HPP Gabah Segera Naik

Pertumbuhan Ekonomi 2023 Perlu Dukungan Sektor Digital

JUMAT 10 MARET 2023

IKN Diguyur Insentif Pajak

Oleh Arnoldus Kristianus

JAKARTA, ID - Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar.

S elain pajak, pemerintah mem berikan insentif kepabeanan, sep erti Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 350% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and develop ment (R&D) di IKN. Di sisi lain, kemudahan perpajakan diberikan dalam bentuk pengecualian pen genaan PPnBM atas penyerahan kelompok hunianmewah kepada orang pribadi, badan, atau kementerian/lembaga (K/L). Adapun insentif nonpajak diberikan antara lain dalam bentuk keringanan berbagai periz inan investasi di IKN dan daerah mitra IKN. Insentif untuk pengusaha yang men anamkan modal di IKN ter tuang dalam PP No 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas PenanamanModal bagi Pelaku Usaha di IKN. Beleid ini ditetapkan Presiden Jokowi pada 6 Maret 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama. PP 12/2023 diterbitkan untuk mem berikan kepastian, kesempatan, dan parti sipasi yang lebih besar kepada para pelaku usaha guna mempercepat pembangunan IKN. Dengan begitu, IKN dapat menjadi pusat per tumbuhan baru, memeratakan pembangunan, dan membantu meng gerakkan ekonomi Indonesia. “PP 12/2023 tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesem patan yang lebih luas kepada UMKMuntuk berpar tisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi,” kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Pen anaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (9/3/2023). Sementara itu, berbagai kalangan yang dihubungi Investor Daily secara terpisah di Jakarta, Kamis (9/3/2023), menyambut pos itif diterbitkannya PP 12/2023. Mereka yakin dengan diterbitkannya PP tersebut, insentif yang diberikan pemerintah semakin jelas dan pasti. Hal itu bakal membangkitkan minat investor untuk menamamkan modal di IKN. Berdasarkan salinan PP 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemuda han Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN yang diter ima Investor Daily , WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal senilai minimal Rp 10 miliar di IKN diberi fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang. Ketentuan itu berlaku bagi bidang in frastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang lainnya. Bidang in frastruktur meliputi pembangkit tenaga lis trik, termasuk energi baru dan terbarukan (EBT), pembangunan dan pengoperasian jalan tol, pembangunan dan pengoperasian

pelabuhan laut, pembangunan dan pengop erasian bandar udara, pembangunan dan penyediaan air bersih, pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan, ser ta pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan. Itu belum termasuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika, pembangunan dan pen gelolaan hutan taman kota, pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran, pembangunan dan pengelo laan air limbah, serta pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah. Juga pembangunan dan pengoperasian kawasan industri ser ta pusat riset dan inovasi ( industrial & science park ), pem bangunan dan pengoperasian pasar rakyat, penyediaan transpor tasi umum, pem bangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang, serta pembangunan dan pengoper asian stadion/sarana olahraga. Adapun bidang bangkitan ekonomi ter diri atas pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal), penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang, penyediaan fasilitas Meeting, In centive, Convention, and Exhibition (MICE), serta stasiun pengisian bahan bakar dan/ atau pengisian daya untuk kendaraan listrik ( battery charging ). Sedangkan bidang usaha lainnya men cakup budidaya pertanian atau perikanan perkotaan, industri atau rekayasa industri bernilai tambah, industri perangkat keras ( hardware ) atau perangkat lunak (sofware), jasa perdagangan, jasa konstruksi, jasa per antara real estat, serta jasa pariwisata dan ekonomi kreatif. Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama 30 tahun pajak bagi pen anaman modal sejak 2023 sampai 2030, 25 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 203l sampai 2035, dan 20 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045. Selanjutnya pengurangan PPh badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama 20 tahun pajak bagi pen anaman modal sejak 2023 sampai 2030, 15 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2031 sampai 2035, dan 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045. Kemudian pengurangan PPh badan un tuk bidang usaha lainnya diberikan selama 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 hingga 2030 dan 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 203l hingga 2045. (Lihat Pointer)

MONEY & BANKING

Lebih dari 75% kawasan hijau di Kawasan Pemerintahan IKN

DIDESAIN SESUAI KONDISI ALAM

100% penduduk dapat mengakses ruang terbuka hijau rekreasi dalam 10 menit 100% konstruksi ramah lingkungan untuk setiap bangunan bertingkat institusional 100% integrasi seluruh penduduk , baik penduduk lokal maupun pendatang 100% warga dapat mengakses layanan sosial atau layanan masyarakat dalam 10 menit 100% tempat umum dirancang menggunakan prinsip akses universal, kearifan lokal, dan desain inklusif Instalasi kapasitas energi terbarukan akan memenuhi 100% kebutuhan energi IKN 60% peningkatan efisiensi energi dalam bangunan umum yang baru di 2045 Net Zero Emissions di IKN pada 2045 10% dari lahan seluas Kawasan IKN tersedia untuk kebutuhan produksi pangan 60% daur ulang timbulan sampah di 2045 100% air limbah akan diolah melalui sistem pengolahan pada 2035 10 Kota terbaik menurut Global Liveability Index pada 2045 Semua permukiman di Kawasan IKN memiliki akses infrastruktur penting di 2045 Perumahan yang adil dengan perbandingan 1:3:6 untuk jenis perumahan mewah, menengah, dan sederhana Peringkat Very High dalam perangkat e-Gov Development Index oleh PBB 100% Konektivitas digital dan TIK untuk semua penduduk dan bisnis Lebih dari 75% kepuasan bisnis dengan peringkat layanan digital 0% Kemiskinan di IKN pada 2035 PDB per kapita negara berpendapatan tinggi Rasio Gini regional terendah di Indonesia pada 2045 80% perjalanan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif 10 menit ke fasilitas penting dan simpul transportasi umum <50 menit koneksi transit ekspres dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ke bandara strategis pada 2030

BHINNEKA TUNGGAL IKA

■ Supari

KUR BRI 2023 Dibuka, Antusiasme Debitur Tinggi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sudah memulai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 sejak Senin (6/3/2023). Begitu dibuka, antusiasme calon debitur sangat

RENDAH EMISI KARBON

tinggi. Persyaratan untuk memperoleh KUR tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

>> 24

SIRKULER DAN TANGGUH

INDUSTRIES

AMAN DAN TERJANGKAU

WIK Bangun Fasilitas Daur Ulang Plastik Rp 926 Miliar Perusahaan Jerman WIK Group melalui anak usahanya, PT Free The Sea, memban gun fasilitas daur ulang plastik atau limbah rumah tangga untuk diolah menjadi produk bernilai tinggi di Batam.

KENYAMANAN DAN EFISIENSI MELALUI TEKNOLOGI PELUANG EKONOMI UNTUK SEMUA TERHUBUNG, AKTIF, DAN MUDAH DIAKSES

Investasinya mencapai US$ 60 juta atau setara Rp 926,61 miliar.

>> 9

ENERGY

Bersambung ke hal 2

SUMBER: IKN ILUSTRASI: BERITASATU RESEARCH

DPR Minta Ada Pemutakhiran Teknologi di Aset Pertamina DPR RI meminta Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi in frastrukturnya dan memutakhirkan tekno loginya. Hal tersebut penting dilakukan

Gencar Ekspansi, Bukit Asam Siapkan Capex Rp 6,4 T

tahun sebelumnya senilai Rp 7,9 triliun. Pencapaian laba bersih didukung pendapatan sebesar Rp 42,6 triliun atau 146% dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 29,3 triliun. Kenaikan signifikan pendapatan dan laba bersih ini didorong oleh pemulihan ekonomi global maupun nasional yang meningkatkan per mintaan dan lonjakan harga batu bara. “Sejalan dengan kinerja yang cemerlang pada 2022, posisi kas Bukit Asam saat ini mencapai Rp 15,9 triliun. Total aset perusahaan per 31 Desember 2022 tercatat Rp 45,4 triliun, atau 126% dibanding tahun sebelumnya Rp 36,1 triliun,” ujar dia.

Sedangkan realisasi domestic mar ket obligation (DMO) tercatat 19,2 juta ton, 216% dari target DMO atau 119% dari realisasi tahun 2021 yang

harga batu bara terkoreksi, kami bersama stakeholder lain akan men jaga Bukit Asamuntuk tetap positif,” ujar Arsal dalam konferensi pers, Kamis (09/03/2023). PTBA optimistis produksi men ingkat tahun ini. Manajemenmenar getkan produksi batu bara menjadi 41 juta ton, naik 11% dibanding realisasi tahun 2022 sebesar 37,1 juta ton. “Target angkutan pada 2023 meningkat menjadi 32 juta ton, naik 11% dari realisasi tahun lalu 28,8 juta ton. Mengenai volume penjualan batu bara, perseroan menargetkan peningkatan penjualanmenjadi 41,2 juta ton pada 2023, melesat 30% dari realisasi tahun 2022 yakni 31,7 juta ton,” tandas Arsal. Pada 2022, total produksi batu bara Bukit Asam mencapai 37,1 juta ton, meningkat 24% dibanding tahun 2021 sebesar 30,04 juta ton. Sedangkan penjualan batu bara

Oleh Muhammad Ghafur Fadillah

agar insiden seperti yang ter jadi di Teminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) atau Depo Plumpang, tidak terulang.

>> 10

JAKARTA, ID - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyiapkan belanja modal ( capital expenditure / capex ) sebesar Rp 6,4 triliun pada 2023, melonjak menjadi dua kali lipat lebih dibanding tahun lalu Rp 2,9 triliun. Capex ini digunakan untuk ekspansi bisnis dan investasi pada anak usaha. Direktur Utama PTBA Arsal Ismail menjelaskan, harga batu bara cender ung ber f luktuas i dipengaruhi berbagai sentimen, termasuk dari sisi geopol itik. Membaiknya suplai batu bara dari negara lain, lanjut dia, akan menekan harga batu bara di pasar global. “Oleh karena itu, Bukit Asam sudah menyiapkan beberapa upaya berkelanjutan dengan fokus pada efisiensi dan penetrasi pasar. Meski

sebesar 16,1 juta ton. Pembagian Dividen

NATIONAL & POLITICS

Direktur Keuangan dan Mana jemen Risiko Bukit Asam Farida Thamrin menambahkan, pem bagian dividen menjadi domain da r i pa r a pemegang s aham perseroan. Besaran pembagian dividen akan diputuskan saat rapat umum pemegang saham (RUPS). Sepanjang 2022, emiten yang juga menjadi anggota dari Holding BUMN Pertambangan MIND ID ini sukses mencatatkan sejarah ter tinggi untuk kinerja keuan gan dan operasional perusahaan. Tahun lalu, perseroan berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp 12,6 triliun atau naik 159% dari

SMRC: Pemilih Non-Muslim Cenderung ke Ganjar Pranowo Suara pemilih Muslim terdistribusi pada semua calon presiden. Sementara suara non-Muslim cenderung dominan ke Ganjar Pranowo. Kesimpulan ini muncul dalam studi yang dilakukan Prof. Saiful Mujani yang disampaikan dalam program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode Kartu SARA di Pilpres 2024 di Jakarta, Kamis (09/03/2023). >> 14

IST

Arsal Ismail

sebanyak 31,7 juta ton, tumbuh 12% dibanding tahun 2021 sebesar 28,4 juta ton. Pada pe r i ode yang s ama , perseroan mencatatkan penju alan ekspor sebesar 12,5 juta ton.

Bersambung ke hal 12

>> HARGA ECERAN RP 9.000 (BERLANGGANAN RP 160.000 /BULAN)

WWW.INVESTOR.ID

>> INVESTOR DAILY EDISI 2023 NO. 6306

>> TELP REDAKSI: (021) 29957500, IKLAN: (021) 29957500, SIRKULASI: (021) 8280000, LAYANAN PELANGGAN: (021) 2995 7555, FAX. (021) 5200 812

2 INTERNATIONAL jumat 10 maret 2023

Rusia Bombardir Ukraina dengan Serangan Pembalasan

KYIV, ID - Rusia pada Kamis (09/03/2023) membombardir Ukraina dengan rentetan tembakan rudal. Rusia menyebutnya sebagai pembalasan atas serangan di perbatasannya awal bulan ini.

Pembangkit Tenaga Nuklir Operator energi nuklir Ukraina me nyatakan serangan itu juga memutus pasokan listrik ke pembangkit listrik tenaga nuklir di Zaporizhzhia, yang dikendalikan oleh pasukan Rusia dan merupakan yang terbesar di Eropa. Operator mengatakan serangan kali ini adalah keenam kalinya fasilitas tersebut terputus dari jaringan listrik sejak diambil alih. Dan sekarang ber operasi dengan generator diesel yang memiliki otonomi 10 hari. “Hitungan mundur telah dimulai. Jika tidak mungkin memperbarui catu daya eksternal stasiun selama waktu ini, kecelakaan dengan konsekuensi radiasi ke seluruh dunia dapat terjadi,” kata Energoatom. Otoritas pendu dukan Rusia mengatakan memiliki cadangan bahan bakar yang cukup untuk memastikan pengoperasian generator. Kepala badan nuklir PBB (IAEA) Rafael Grossi juga mengingatkan ba haya pemadaman listrik berulang kali di pembangkit tersebut. (afp)

penduduk tanpa pemanas menyusul ledakan di dua wilayah di Kyiv. Di Prospekt Peremogy, atau Victory Prospect, di sebelah barat Kyiv, tiga mobil yang diparkir di dekat gedung apartemen bertingkat tinggi hangus dan tanah dipenuhi pecahan kaca dari jendela. “Saya telah melihat (rudal) terbang menuju blok apartemen saya dan ke tika saya sampai di sana saya melihat api besar. Mobil saya terbakar. Apinya sangat kuat dan tidak ada gunanya mencoba menyelamatkan mobil itu,” kata warga setempat Igor Yezhov (60 tahun), seorang dealer mobil yang sedang berjalan di taman pada saat serangan terjadi. Sementara itu, lima orang tewas di Lviv, kota di bagian barat Ukraina. Dan seorang pria berusia 34 tahun tewas di kota Dnipropetrovsk. Tiga lainnya tewas ketika serangan udara itu menghantam sebuah halte bus di kota Kherson. Hal ini dkkatakan Kepala Staf Kepresidenan Ukraina Andriy Yermak.

Ukraina telah menyeberang ke wila yah selatan Bryansk dan membunuh dua warga sipil, yang ditepis oleh Ukraina sebagai provokasi. Rentetan rudal Rusia pada Kamis menghantamwilayah Lviv yang relatif damai di bagian barat Ukraina. Serang an ini menyebabkan kematian warga sipil pertama dalam waktu yang lama. Sedangkan serangan ke kota Kharkiv di bagian timur laut membuatnya tan pa listrik, air, atau pemanas. “Musuh menembakkan 81 rudal dalam upaya mengintimidasi warga Ukraina lagi, kembali ke taktikmereka yang menyedihkan,” kata Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky. Target Infrastruktur Selama berbulan-bulan Rusia telah menghancurkan fasilitas infrastruktur utama di Ukraina dengan rudal dan drone. Serangan ini mengganggu pasokan air, pemanas, dan listrik bagi jutaan orang. Wali Kota Kyiv Vitali Klitschko me ngatakan dua orang terluka dan 40%

U kraina mengklaim telah menjatuhkan hampir se tengah dari rudal yang diluncurkan oleh Rusia di setidaknya 10 wilayah. Pada saat pertempuran sengit juga terus berkecamuk di kota Bakhmut. Konflik yang telah berlangsung se tahun lebih ini juga telah menghidup kan kembali ketegangan di wilayah separatis pro-Rusia, yakni Transnistria di Moldova. Pihak berwenang yang didukung Rusia menuduh Ukraina merencanakan serangan teror. “Menanggapi aksi teroris 2 Maret (2023) yang diorganisir oleh rezim Kyiv di wilayah Bryansk, Angkatan Bersenjata Rusia melakukan serangan balasan besar-besaran,” kata Kemente rian Pertahanan Rusia, seperti dikutip AFP . Kemhan Rusia menambahkan bah wa pihaknya telahmenggunakan rudal hipersonik Kinzhal. Rusia merujuk pada klaim bahwa kaum nasionalis Oleh Iwan Subarkah Nurdiawan Pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kal imantan Timur, mencapai sekitar Rp 466 triliun. Dari jumlah itu, sekitar 20%-nya berasal dari APBN, selebihnya berasal dari public private partnership (PPP)atau kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), serta dari investasi sektor swasta, BUMN, obligasi publik, dan lainnya. Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa IKN bukan sekadar pemindahan ibu kota negara, tapi juga bertali-temali dengan pemerataan pembangunan, pemerata an ekonomi, keadilan sosial, mendo rong peradaban yang lebih baik, serta sebagai salah satu upaya mengurangi beban kepadatan penduduk di Pulau Jawa, khususnya di DKI Jakarta dan sekitarnya. Saat ini, 56% populasi Indonesia berpusat di Pulau Jawa, terutama DKI Jakarta. Sekitar 58% perputaran ekonomi juga ada di Pulau Jawa. Padahal, Indonesia memiliki sekitar 17.000 pulau. Pembangunan megaproyek IKN diperkirakan membutuhkan waktu 15-20 tahun. Namun, pemerintah menargetkan pembangunan Istana Presiden dan kementerian/lembaga (K/L) rampung pada Juni 2024, se hingga peringatan HUTKemerdekaan RI bisa dilangsungkan di IKN pada 17 Agustus tahun depan. Berdasarkan UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta sampai tanggal ditetap kannya pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN melalui ke putusan presiden (keppres). Setelah keppres pemindahan ibu kota negara diterbitkan, UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Dae rah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. UU IKN menyatakan, paling lama dua tahun sejak UU IKN diundangkan, UU No 29 Tahun 2007 diubah sesuai ketentuan UU IKN. UU IKN disahkan dandiundangkan pada 15 Februari 2022. Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN kelak ditetapkan me lalui keppres. Di pihak lain, Otorita IKN sudah beroperasi sejak tahun lalu. Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangun an, dan pemindahan IKN ser ta pe nyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Otorita IKN dipimpin kepala Otorita IKN dibantu wakilnya. Partisipasi UMKM Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, PP No 12 Ta hun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN juga mengatur fasilitas pajak penghasilan final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. “Di luar IKN dikenakan 0,5% dari omzet. Hal ini menunjukan keberpiha kan pemerintah pada pelaku UMKM yang merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia,” tegas dia. Bahli menjelaskanl, regulasi ini sa ngat ditunggu para pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan > Sambungan dari hal 1

Investor Daily/Handout / UKRAINIAN EMERGENCY SERVICE / AFP

Pemadaman Foto yang diambil dan dirilis oleh Badan Layanan Darurat Ukraina pada Kamis (09/03/2023) memperlihatkan seorang petugas pemadam kebakaran berupaya memadam api di lokasi jatuhnya serpihan roket, dekat gedung hunian banyak lantai di ibu kota Kyiv.

IKN Diguyur Insentif Pajak

Halaman 2 dari 2

Halaman 1 dari 2

Poin-Poin Penting PP No 12 Tahun 2023 * WP badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal senilai minimal Rp 10 miliar di IKN diberi fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang:

* WP badan dalam negeri di Daerah Mitra IKN untuk nilai penanaman modal minimal Rp 10 miliar mendapat fasilitas pengurangan PPh sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang:

pembangunan IKN. Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah yaitu sege ramelayani komitmen investasi pelaku usaha, mulai dari proses perizinan berusaha, hingga kemudahan beru saha, termasuk pemberian hak atas tanah dan fasilitas pembebasan pajak untuk jangka waktu tertentu ( tax holi day ). Tax holiday dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur, bangkitan ekonomi, dan bidang usaha lainnya sesuai prioritas IKN. ”Layanan perizinan berusaha de ngan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanamanmodal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) juga telah disiapkan oleh Kementerian Investasi/BKPM,” tutur dia. Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono meng ungkapkan, PP 12/2023 menjadi bukti bahwa pemerintah serius memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN. ”Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Jokowi agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku Ekonom Kepala Bank Permata, Jo sua Pardede mengatakan, PP 12/2023 akanmenggairahkan iklim investasi di IKN. “Sebagai contoh, peniadaan PPh hingga 30 tahun bagi berbagai sektor yangmelakukan investasi di IKN tentu akan menambah return investasi para investor,” ujar Josua Pardede kepada Investor Daily . Namun, menurut Josua Pardede, pe merintah perlu menjaga kepercayaan investor terkait kepastian hukum UU IKN dan PP-nya ke depan. Soalnya, da lambeberapa kasus, UU dapat dianulir Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya UU Cipta Kerja. “Kepastian hukum ini lebih penting mengingat investasi yang dilakukan di IKN ini bersifat sangat panjang, lebih dari 30 tahun ke depan,” tegas dia. Josua Pardede mengemukakan, se besar-besarnya insentif yang ditawar kan pemerintah, pada akhirnya yang lebih terpenting adalah kepastian hukum UU IKN dan PP turunannya. “Jika ada komitmen dari pemerintah untuk mengawal IKN, termasuk sete lah masa pemerintahan Pak Jokowi selesai, tinvestor pun semakin tertarik masuk ke IKN,” tandas dia. Selain itu, kata Josua, perlu ada kebijakan atau arahan dari pemerin tah pusat bahwa relokasi aparatur sipil negara (ASN) ke IKN juga perlu dipastikan untuk mendukung nilai investasi, misalnya dari pembangunan perumahan residensial. Jangan Obral Secara terpisah, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira kepada Investor Daily mengatakan, pola menebar in sentif di IKN bisa menunjukkan bahwa pemerintah sedang panik. “Kenapa pemerintah sampai harus obral berbagai kemudahan pajak dan nonpajak, termasuk izin lahan dan tenaga kerja asing,” ujar dia. Padahal, menurut Bhima, cara obral pajak hanyamembuat rasio pajak terus menurun, bukannya naik. “Proyek IKN berisiko merugikan keuangan usaha,” papar dia. Minat Investor

- Penanaman modal di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum: - pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); - pembangunan dan pengoperasian jalan tol;

- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; - pembangunan dan pengoperasian bandar udara; dan - pembangunan dan penyediaan air bersih.

A. Infrastruktur dan layanan umum: - pembangkit tenaga listrik, termasuk energi baru dan terbarukan (EBT); - pembangunan dan pengoperasian jalan tol;

* Pengurangan PPh badan bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra IKN diberikan selama: - 25 tahun pajak bagi penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai 2O3O;

- pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; - pembangunan dan pengoperasian bandar udara; - pembangunan dan penyediaan air bersih;

- 20 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2O31 sampai 2035; - 15 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045.

- pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan; - pembangunan dan penyelenggaraan satuan pendidikan; - pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika; - pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota; - pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran; - pembangunan dan pengelolaan air limbah; - pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah; - pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi ( industrial & science park ); - pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat; - penyediaan transportasi umum; - pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang; dan - pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga. B. Bangkitan ekonomi: - pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mal); - penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang; - penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE); - stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik ( battery charging) . C. Bidang usaha lainnya: - budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; - industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; - industri perangkat keras (hardutarel dan/atau perangkat lunak ( sofware ); - jasa perdagangan; - jasa konstruksi; - jasa perantara real estat; dan - jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

* WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah IKN atau Daerah Mitra IKN, yaitu: - perbankan; - perasuransian; - keuangan syariah; * Fasilitas pengurangan PPh badan untuk sektor perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah diberikan selama:

- 25 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 sampai 2035; - 20 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045.

* WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN diberikan fasilitas pengurangan PPh badan

sebesar 85% dari jumlah PPh badan terutang, yaitu: - pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon;

- dana pensiun; - pembiayaan; - modal ventura; - inovasi teknologi sektor keuangan; - penjaminan; - perdagangan/bursa komoditas internasional bullion; - pengelola dana perwalian; - pengelolaan instrumen keuangan ( special purpose vehicle ); - perusahaan induk konglomerasi keuangan ( finan c ial holding compa n y ); - infrastruktur pasar keuangan; - pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; - penyelenggaraan jasa sistem pembayaran; - jasa keuangan lainnya. * Fasilitas pengurangan PPh badan untuk sektor-sektor tersebut diberikan selama: * WP dalam negeri tidak termasuk bentuk usaha tetap yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai PPh final de ngan tarif sebesar 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha sampai Rp 5O miliar dalam 1 tahun pajak yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha di wilayah lKN, tidak termasuk penghasilan: - yang diterima atau diperoleh WP orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; - yang diterima atau diperoleh WP badan berbentuk persekutuan komandit er atau fi rma yang dibentuk oleh beberapa WP orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; - dari jasa yang dilakukan selain di wilayah IKN dan/atau dimanfaatkan oleh pengguna jasa yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan selain di wilayah lKN; - telah dikenai P Ph final, kecuali penghasilan dari usaha yang dikenai P Ph final dalam PP yang mengatur PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu; - yang dikecualikan sebagai objek PPh. - 25 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 sampai 2035; - 2O tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045.

* Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum diberikan selama:

- 30 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 sampai 2O3O; - 25 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2O3l sampai 2035; - 20 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045.

* Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi diberikan selama: - 20 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 sampai 2030; - 15 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2O31 sampai 2035; - 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2036 sampai 2045. * Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha lainnya diberikan selama: - 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2023 sampai 2030; - 10 tahun pajak bagi penanaman modal sejak 2O3l sampai 2045.

SUMBER: BERITASATU RESEARCH ILUSTRASI: FREEPIK

SUMBER: BERITASATU RESEARCH ILUSTRASI: FREEPIK

Siapkan SMI Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad dalam keterangan resmi nya mengatakan, Kementerian Keu angan (Kemenkeu) menyiapkan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI untuk mendukung pelak sanaan persiapan proyek IKN. “PT SMI akan berperan strategis dalam penyusunan inovasi pembiaya an penyediaan infrastruktur terhadap Otorita IKN,” ujar dia. Menurut dia, kepercayaan peme rintah terhadap PT SMI merupakan afirmasi terhadap kinerja PT SMI dalam menjalankan berbagai mandat persiapan 20 proyek infrastruktur dari berbagai variasi sektor, antara lain rumah sakit, pengelolaan limbah B3, pengelolaan sampah, akses broadband , transportasi, dan Sistem Penyediaan PP No 12 Tahun 2023 tentang Pem berian Perizinan Berusaha, Kemudah an Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN juga memuat insentif untuk investasi sektor keuangan di IKN. Berdasarkan PP tersebut., WP badan dalam negeri dan bentuk usa ha tetap yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN diberikan fasilitas pe ngurangan PPh badan sebesar 100% dari jumlah PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau membiayai pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah IKN atau Daerah Mitra IKN. Sektor dimaksud meliputi perbankan, perasuransian, dan, keuangan syariah. ( rw/ant/az ) Air Minum (SPAM). Sektor Keuangan

IKN,” papar dia. Investor, kata Bhima Yudhistira, lebih membutuhkan kejelasan jumlah penduduk yang akan mengisi IKN, terutama non-ASN. Kemudian, renca na detil pembangunan, mitigasi risiko politik dan kepastian kebijakan, serta efisiensi birokrasi dalam melayani perizinan. “Kemudian terkait energi yang akan mengisi IKN apakah sudah full meng gunakan energi baru dan terbarukan (EBT). Hal ini penting karena bebe rapa investor sangat concern terhadap environmental, social, and gover nance (ESG),” ucap dia. Sejalan dengan i tu, konsul tan Knight Frank Indonesia menyatakan, PP 12/2023 yang berisi insentif pajak, seperti pembebasan PPNmemberikan dorongan positif kepada investor. “Kebijakan ini akan mendorong mi nat investor, misalnya terhadap pasar properti hunian di IKN,” ujar Director Strategic Consultancy Knight Frank Indonesia, Sindiani Adinata di Jakarta, Kamis (9/3/2023). Di a menambahkan , pr ospek properti hunian di IKN tergantung pada berapa banyak populasi yang akan dipindahkan. “Dalam tahap per tama yang akan dipindahkan adalah ASN. Itu menjadi captive market ,” tutur dia. Wakil Ketua Otorita IKN, Dhony Rahajoe yakin PP 12/2023 akan me narik investasi untuk mencapai target pemenuhan pembiayaan 80% dari non-APBN. “Ini kan dalam rangka bagaimana kita bisa menggerakkan investasi yang non-APBN. Ini adalah salah satu alat yang bisa kita manfaatkan untuk me narik investasi,” tegas Dhony Rahajoe.

Profil Ibu Kota Baru Indonesia

Kabupaten: Penajam Paser Utara & Kutai Kartanegara Provinsi: Kalimantan Timur

(orang) Saat ini: 908.100 Pindahan: 1.500.000

(hektare) Total: 256.142 Kawasan inti pemerintahan: 6.596 Pengembangan: 199.962 Kawasan IKN: 56.180

Tahun: 2024

(Rp, triliun)

Tahun 2022: 12 Tahun 2023: 23,9

PDB Indonesia: 180 miliar US$

Estimasi Lapangan Kerja: 4,811 juta

Risiko bencana: Lebih rendah dari Jakarta Lokasi: Di tengah wilayah Indonesia Pembangunan: Dekat kota-kota yang berkembang Infrastruktur: Relatif lengkap Ketersediaan lahan: 180.000 hektare milik pemerintah

SUMBER: BAPPENAS, BERITASATU RESEARCH FOTO: ANTARA

negara karena potential loss pendapat an negaranya tinggi. Di sisi lain, calon investor lebih memperhatikan bebe

rapa hal, seperti risiko politik yang tinggi karena khawatir hasil pemilu bisa mengubah rencana kelanjutan

Ukuran : 8 kolom x 540 mm Media : Investor Daily

Tgl muat : 10 Maret 2023

INVESTOR DAILY JUMAT 10 MARET 2023 | 3

file

: CIMB_Pang.Mart23_D8

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT BANK CIMB NIAGA TBK

INVITATION ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS PT BANK CIMB NIAGA TBK

PT Bank CIMB Niaga Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 10 April 2023 Waktu : Pukul 14:00 WIB – selesai Tempat : Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190 Ruang Rapat I (Lantai 15), Ruang Rapat II (Lantai 14), dan Ruang Rapat III (Lantai M) Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) Mata Acara dan Penjelasan Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan: Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”), serta Pasal 11 ayat 11.14 dan ayat 11.15 Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan; Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2022, yang mencakup jalannya usaha dan pencapaian Perseroan selama tahun buku 2022. Selain itu, juga akan disampaikan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Komite-komite Dewan Komisaris dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) Perseroan. Mengusulkan kepada Rapat untuk: (a) menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; (b) mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network ); (c) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan DPS Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan (d) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“ volledig acquit et décharge ”) kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS Perseroan, atas pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2022, sepanjang tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022. Laporan Tahunan 2022 Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2022 dan penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dapat dilihat dan diunduh pada situs web Perseroan dengan tautan https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html (“Situs Web Perseroan”). 2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 70 dan 71 UUPT, serta (ii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 22 ayat 22.1 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penggunaan laba bersih (Perseroan saja) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022, untuk: (a) dibagikan sebagai dividen tunai final, dan memberikan kewenangan kepada Direksi untuk menetapkan jadwal pembayaran dividen beserta tata cara pembayaran dividen sesuai ketentuan yang berlaku; (b) tidak menyisihkan cadangan, mengingat persyaratan minimum cadangan wajib sebagaimana diatur dalam UUPT, yaitu minimum 20% (dua puluh persen) dari Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan telah terpenuhi; dan (c) membukukan sisa laba bersih (Perseroan saja) untuk tahun buku 2022 sebagai laba yang ditahan. Besarnya dividen yang diusulkan dapat dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2023 dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 68 UUPT, (ii) Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dan (iii) Pasal 11 ayat 11.14 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas penunjukan Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network ) yang masing-masing terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, atau Akuntan Publik lain dalam Kantor Akuntan Publik yang sama dalam hal yang bersangkutan berhalangan tetap, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, serta menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut. Daftar Riwayat Hidup Akuntan Publik dan Profil Kantor Akuntan Publik yang diusulkan dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 111 UUPT, (ii) Pasal 23 POJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, (iii) Pasal 27 POJK No.55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, (iv) Surat Edaran OJK (“SEOJK”) No.13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, serta (v) SEOJK No.39/SEOJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris Bank, (vi) Pasal 17 ayat 17.3 dan ayat 17.4 AD Perseroan; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris Perseroan dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen Perseroan pada penutupan RUPST 2023, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat 4 dan 5, serta Daftar Riwayat Hidup Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 109 UUPT, (ii) Pasal 20 ayat 20.2 AD Perseroan; dan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan pada penutupan RUPST 2023; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana tersebut di atas, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak penutupan Rapat sampai dengan penutupan RUPST yang ke-3 (ketiga) setelah tanggal efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat 20.2 AD Perseroan. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat 6, 7 dan 8, serta Daftar Riwayat Hidup Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. 9. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Farina J. Situmorang, sebagai Komisaris Independen Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan yang sama dengan yang dinyatakan dalam penjelasan mata acara Rapat 4 dan 5 di atas, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengangkat Farina J. Situmorang, sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam Rapat yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut (“Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Efektif pengangkatannya dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 UUPT. Penjelasan lebih rinci terkait mata acara Rapat ini dan Daftar Riwayat Hidup Farina J. Situmorang dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. 10. Penetapan Besarnya Gaji atau Honorarium, dan Tunjangan Lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta Gaji, Tunjangan dan Tantiem/Bonus bagi Direksi Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan: (i) Pasal 96 dan 113 UUPT, (ii) POJK No.45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum (“POJK No.45/2015”), serta (iii) Pasal 11 ayat 11.14 dan Pasal 20 ayat 20.6 AD; Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk: (a) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2023, dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan (“NomRem”); (b) menyetujui dan menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lain untuk DPS pada tahun buku 2023 dan memberikan kuasa kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota DPS Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi NomRem. Seluruh anggota Dewan Komisaris (termasuk Komisaris Independen) dan DPS tidak menerima tantiem/bonus; (c) menyetujui jumlah tantiem/bonus untuk tahun buku 2022 yang akan dibayarkan tahun 2023 untuk Direksi Perseroan, termasuk di dalamnya pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan oleh Perseroan, dan memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah tantiem/bonus masing-masing anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Pemberian remunerasi yang bersifat variabel dalam bentuk saham atau instrumen yang berbasis saham tersebut sesuai dengan POJK No.45/2015 dan Kebijakan Perseroan; (d) menyetujui penggunaan saham tresuri ( treasury stock s) Perseroan yang tersisa dari loyalty program berbasis saham dalam bentuk Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (MESOP) untuk pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori Material Risk Takers (MRT) Perseroan; dan (e) menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah gaji, tunjangan hari raya dan tunjangan lain bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2023, serta menetapkan syarat dan ketentuan pemberian remunerasi yang bersifat variable kepada anggota Manajemen yang termasuk kategori MRT dengan memperhatikan rekomendasi NomRem. Besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan DPS, serta tantiem/bonus bagi Direksi Perseroan yang diusulkan dapat dilihat pada penjelasan mata acara Rapat dalam Situs Web Perseroan. 11. Persetujuan Atas Rencana Resolusi ( Resolution Plan ) dan Pengkinian Rencana Aksi ( Recovery Plan ) Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan ketentuan Pasal 8 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (Peraturan LPS) No.1 tahun 2021 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum (“PLPS No.1/2021”) dan Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi ( Recovery Plan ) bagi Bank Sistemik (“POJK No.14/2017”); Perseroan akan meminta persetujuan kepada Rapat atas Rencana Resolusi ( Resolution Plan ) dan Pengkinian Rencana Aksi ( Recovery Plan ) yang telah disusun dan disampaikan Perseroan kepada LPS dan OJK, masing-masing pada tanggal 28 November 2022 dan 25 November 2022. Ringkasan Resolution Plan dan Pengkinian Recovery Plan Perseroan dapat dilihat pada bahan Rapat yang telah diunggah di Situs Web Perseroan. 12. Lain-lain a. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) Perseroan. Penjelasan: Sesuai Pasal 6 POJK No.51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai Realisasi RAKB tahun 2022 dan RAKB 2023 yang telah disampaikan kepada OJK Pengawas Bank pada tanggal 25 November 2022. RAKB 2023 merupakan bagian dari RAKB 2019-2023 yang telah disampaikan ke OJK pada tahun 2018 dan dilaporkan kepada Rapat yang diselenggarakan tahun 2019. Ringkasan RAKB 2023 dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. b. Laporan tentang Perubahan Anggota Komite Audit Perseroan. Penjelasan: Memperhatikan Piagam Komite Audit (“KA”) Perseroan dan rekomendasi NomRem yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, akan dilaporkan kepada Rapat mengenai perubahan Anggota KA Perseroan. Daftar Riwayat Hidup Anggota KA yang baru dapat dilihat dan diunduh pada Situs Web Perseroan. Penjelasan Kuorum Kehadiran dan Keputusan: 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Ketentuan Umum: 1. Pemanggilan Rapat (“Pemanggilan”) ini merupakan undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (2) UUPT dan Pasal 52 ayat (1) POJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.2. AD, sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”). 2. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau Pemegang Saham yang Rekening Efeknya terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2023 pukul 16:00 WIB. 3. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK No.16/ POJK.04/2016 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”) juncto Pasal 12 ayat 12.1. AD Perseroan. 4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI; atau b. hadir dalam Rapat secara fisik; atau c. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir Surat Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir 8.b. 5. Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Transisi Menuju Endemi (“Instruksi Mendagri No.53/2022”) dan POJK No.16/2020, Perseroan mengimbau Pemegang Saham untuk hadir dalam Rapat dengan mekanisme sebagaimana dimaksud pada butir 4.a. dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI; b. Pemegang Saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi dengan mengakses situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/); c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). 6. Pemegang Saham atau kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4.a., harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 6 April 2023 pukul 12:00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; b. Untuk: (i) Pemegang Saham yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; (ii) Pemegang Saham yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik, tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; (iii) Individual Representative , dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham, tetapi Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran; (iv) Partisipan KSEI/ Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI; wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat paling lambat sampai dengan pukul 13:00 WIB. c. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 7. Pemegang Saham, yang sahamnya telah ataupun belum terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib untuk memperlihatkan fotokopi identitas diri atau bukti jati diri beserta surat kuasa (jika dikuasakan) yang sah kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki tempat Rapat. 8. Pemegang Saham dapat diwakili oleh kuasanya, dengan: a. Memberikan kuasa secara elektronik ( e-Proxy ) melalui aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Pemegang Saham dapat menyampaikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat ataupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No.15/2020; atau b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh ( download ) dari situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html), dengan ketentuan: 1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham); 2) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda; 3) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia setempat; 4) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan, melalui Biro Administrasi Efek (BAE) PT Bima Registra, beralamat kantor di Satrio Tower, 9 th Floor A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Telp.: (+6221) 25984818, e-mail : rups@bimaregistra.co.id, situs Web: www.bimaregistra.co.id; 5) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib menyerahkan: a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku; b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat; kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat tersebut dalam butir 8.b.4) di atas, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diselenggarakan tanpa mengurangi kebijakan Perseroan. 9. Pemegang Saham atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada situs web AKSes KSEI atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile , dengan ketentuan: a. Pemegang Saham atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat 6 April 2023 pukul 12:00 WIB; b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta dan kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis . Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak mendapat kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI; c. Pemegang Saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS, namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat; 10. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban ( browser ) Mozilla Firefox. 11. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. 12. Memperhatikan Instruksi Mendagri No.53/2022 dan POJK No.16/2020, Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham atau kuasanya yang dapat menghadiri Rapat secara fisik berdasarkan metode first in first served . Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol di tempat Rapat yang ditetapkan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Tata Tertib Rapat, antara lain sebagai berikut: a. Pemegang Saham atau kuasanya wajib memastikan dirinya dalam kondisi sehat, tidak terkonfirmasi COVID-19, dan tidak melakukan kontak erat dari pasien terkonfirmasi COVID-19; b. Menggunakan masker selama berada di area dan tempat Rapat; c. Menggunakan hand sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan Rapat; d. Dalam rangka menerapkan kebijakan physical distancing , Petugas Rapat akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam ruangan yang ditentukan dan dapat membatasi jumlah orang dalam ruang Rapat apabila kapasitasnya sudah penuh; e. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan Petugas Rapat dalam menerapkan kebijakan physical distancing selama berada di gedung tempat penyelenggaraan Rapat; f. Pemegang Saham atau kuasanya yang sudah datang ke lokasi Rapat, namun tidak dapat memasuki ruang Rapat karena keterbatasan kapasitas ruangan, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk Perseroan (“Pihak Independen”) dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang telah disediakan oleh Perseroan, sehingga dapat tetap mempergunakan haknya untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat dengan diwakili oleh Pihak Independen tersebut. g. Untuk mempermudah pengaturan administrasi dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya wajib telah melakukan registrasi kehadiran selambat-lambatnya pukul 13:00 WIB, karena meja registrasi akan ditutup 1 (satu) jam sebelum Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah meja registrasi ditutup atau terlambat/gagal registrasi secara elektronik dengan alasan apapun, dianggap tidak hadir atau tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 13. Seluruh penjelasan mata acara dan bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) dan aplikasi eASY.KSEI yang dapat diakses melalui fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan tertulis kepada bagian Sekretaris Perusahaan Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagaimana tertera di bawah. 14. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat dan mempelajari Tata Cara Pemungutan Suara yang disajikan dalam bentuk video ilustrasi, yang keduanya telah tersedia dalam situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) sejak tanggal Pemanggilan ini. 15. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web Perseroan (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html). 16. Apabila terdapat situasi yang mengakibatkan Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham, dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham. Sesuai dengan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang baik, Perseroan telah mempertimbangkan dengan baik mekanisme, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat, sehingga Pemegang Saham dapat berpartisipasi dalam Rapat. Oleh karena itu, Direksi mengimbau kepada seluruh Pemegang Saham agar dapat mempergunakan haknya dengan sebaik-baiknya memberikan suara pada pengambilan keputusan terhadap seluruh mata acara Rapat. Jakarta, 10 Maret 2023 Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan, Telp. (+6221) 250 5252, Faks. (+6221) 252 6749 e-mail : corporate.secretary@cimbniaga.co.id, Situs Web: www.cimbniaga.co.id 4. Pengangkatan Kembali Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris Perseroan. 5. Pengangkatan Kembali Sri Widowati sebagai Komisaris Independen Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat 4 dan 5: 6. Pengangkatan Kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 7. Pengangkatan Kembali Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. 8. Pengangkatan Kembali Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan. Penjelasan Mata Acara Rapat 6, 7 dan 8:

PT Bank CIMB Niaga Tbk, domiciled in Jakarta Selatan (the “Company”) hereby invites the shareholders to attend the Annual General Meeting of Shareholders of the Company (the “Meeting”) which will be held on: Day/Date : Monday, 10 April 2023 Time : 14:00 Western Indonesian Time – onwards Venue : Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan – 12190 Meeting Room I (15 th Floor), Meeting Room II (14 th Floor) and Meeting Room III (M Floor) Mechanism : Physical and electronic Meeting through the Electronic GMS KSEI (“eASY.KSEI”) application Agenda and Explanation of the Meeting Agenda: 1. Approval of the Annual Report and the Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year Ended on 31 December 2022. Explanation: Pursuant to the provisions under: (i) Article 66, Article 67, Article 68, and Article 69 of the Company Law No. 40 of 2007 (“the Company Law”), as well as (ii) Article 11 paragraph 11.14 and paragraph 11.15 of the Company’s Articles of Association (“AoA”); The Company will explain the main points of the Annual Report and Consolidated Financial Statements of the Company for the Financial Year 2022, which including the course of business and achievements of the Company during the financial year 2022. In addition, it will also explain the Board of Commissioners’ (“BOC”) Supervisory Duties Report, including the BOC Committees and the supervision of Sharia Supervisory Board (“SSB”) of the Company. Propose to the Meeting to: (a) approve the Company’s Annual Report for the financial year ended on 31 December 2022; (b) ratify the Company’s Consolidated Financial Statements for the financial year ended on 31 December 2022 as audited by the Public Accounting Firm of “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers Global Network); and (d) grant the acquit and discharge (“volledig acquit et décharge”) to the members of BOC, Board of Directors (“BOD”) and SSB of the Company for the management and supervision performed in the financial year 2022 provided the management and supervision actions are reflected in the Company’s Annual Report for the Financial Year ended on 31 December 2022. The Company’s 2022 Annual Report and the Company’s Consolidated Financial Statements as of 31 December 2022 and more detailed explanation regarding this Meeting agenda are able to be seen and downloaded from the Company’s website with the link https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html (the “Company’s Website”). 2. Determination on the Use of the Company’s Income for the Financial Year Ended on 31 December 2022. Explanation: Pursuant to the provisions under: (i) Article 70 and 71 of the Company Law, as well as (ii) Article 11 paragraph 11.14 and Article 22 paragraph 22.1 of the Company’s AoA; The Company will propose for approval to the Meeting on the appropriation of net income (Company only) for the financial year ended on 31 December 2022 to: (a) be distributed as final cash dividends, and grant the delegation of authority to the BOD to determine the dividend payment schedule and procedures according to the prevailing regulations; (b) not set aside any reserve, considering the minimum statutory reserve as stipulated in the Article 70 of the Company Law, i.e. minimum 20% (twenty percent) of the Issued and Fully Paid-Up Capital of the Company has been complied; and (c) to record the remaining net income (Company only) for the financial year ended on 31 December 2022 as the retained earnings. Amount of the proposed dividend is able to be seen in the agenda explanations on the Company’s Website. 3. Appointment of Public Accountant and Public Accountant Firm for the Financial Year of 2023 and Determination of the Honorarium and Other Requirements related to the Appointment. Explanation: Pursuant to the provisions under: (i) Article 68 of the Company Law, (ii) Article 13 of the Financial Services Authority Regulation (“ Peraturan Otoritas Jasa Keuangan - “POJK”) No.13/POJK.03/2017 regarding The Services Usage of Public Accountant and Public Accountant Firm in the Financial Services Activities, and (iii) Article 11 paragraph 11.14 of the Company’s AoA; The Company will propose for approval to the Meeting on the appointment of Jimmy Pangestu and Public Accounting Firm of “Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan” (firm member of PricewaterhouseCoopers Global Network) which are listed in Financial Services Authority ( Otoritas Jasa Keuangan – “OJK”), respectively as a Public Accountant and the Public Accounting Firm; or other Public Accountant from the said Public Accounting Firm, in the event he is permanently unable, to audit the Company’s Consolidated Financial Statements for the Financial Year 2023; as well as determine the honorarium and other requirements with regard to the appointment of the Public Accountant and Public Accountant Firm. The Curriculum Vitae of the proposed Public Accountant and profile of the proposed Pursuant to the provisions under: (i) Article 111 of the Company Law, (ii) Article 23 of OJK Regulation No.33/POJK.04/2014 regarding Board of Directors and Board of Commissioners of the Issuers or Publicly-Held Companies, (iii) Article 27 of POJK No.55/POJK.03/2016 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, (iv) OJK Circular Letter No.13/SEOJK.03/2017 regarding Implementation of Corporate Governance for Commercial Banks, and (v) OJK Circular Letter No.39/ SEOJK.03/2016 regarding Fit and Proper Test for the Candidate of Controlling Shareholder, BOD Member and BOC Member of Banks; (vi) Article 17 paragraph 17.3 and paragraph 17.4 of the Company’s AoA; and in relation to the term of office of Didi Syafruddin Yahya as President Commissioner of the Company and Sri Widowati as Independent Commissioner of the Company will be ended at the close of 2023 AGM, the Company will propose to the Meeting to obtain approval on the reappointment of the Company’s BOC members mentioned above, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3 rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. The detailed explanation regarding the 4 th and 5 th agenda of the Meeting, as well as Curriculum Vitae of Didi Syafruddin Yahya and Sri Widowati are able to be seen and downloaded from the Company’s Website. Pursuant to the provisions under: (i) Article 109 of the Company Law, (ii) Article 20 paragraph 20.2 of the Company’s AoA; and in relation to the term of office of Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA as Chairman of Sharia Supervisory Board of the Company, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA as Member of Sharia Supervisory Board of the Company and Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. as Member of Sharia Supervisory Board of the Company will be ended at the close of 2023 AGM; The Company will propose to the Meeting to obtain approval on the reappointment of the Company’s SSB members mentioned above, with effective term of office since the close of the Meeting until the closing of the 3rd (third) Annual GMS after the effective date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 20 paragraph 20.2 of the Company’s AOA. The detailed explanation regarding the 6 th , 7 th and 8 th Agenda of the Meeting, as well as Curriculum Vitae of Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA and Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. are able to be seen and downloaded from the Company’s Website. 9. Approval to Change the Company’s Board of Commissioners Composition by Appointing Farina J. Situmorang, as Independent Commissioner of the Company. Explanation: Pursuant to the same provisions as stated in the explanation of the 4 th and 5 th agenda of Meeting above, the Company will propose to the Meeting to obtain approval to change the Company’s BOC composition, by appointing Farina J. Situmorang, as Independent Commissioner of the Company, with effective term of office since the date specified in the Meeting which appoints her and upon obtaining the OJK approval and/or fulfilled of the requirements as determined in the OJK approval letter (the “Effective Date”) until the closing of the 3 rd (third) Annual GMS after the Effective Date of the appointment without prejudicing the rights of the GMS to dismiss at any time in accordance with the provision as stated in Article 119 of the Company Law. The detailed explanation regarding this Meeting agenda and Curriculum Vitae of Farina J. Situmorang are able to be seen and downloaded from the Company’s Website. 10. Determination on Salary or Honorarium and Other Allowances for the Board of Commissioners and Sharia Supervisory Board of the Company as well as Salary, Allowances and Tantiem/Bonus for the Board of Director of the Company. Explanation: Pursuant to the provisions under: (i) Article 96 and Article 113 of the Company Law, (ii) POJK No.45/POJK.03/2015 regarding Implementation of Governance in Granting Remuneration for Commercial Banks (“POJK No.45/2015”), (iii) Article 11 paragraph 11.14 and Article 20 paragraph 20.6 of the Company’s AoA; The Company will propose to the Meeting to: (a) approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for BOC in the financial year 2023, and grant the delegation of authority to the Company’s President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s BOC, by considering the Nomination and Remuneration Committee’s (“NRC”) recommendation; (b) approve and determine the amount of salary or honorarium and other allowances for SSB in the financial year 2023 and approve the delegation of authority to the Company’s President Commissioner to determine the amounts of salary or honorarium and other allowances for each member of the Company’s SSB, by considering the NRC recommendation. All members of the BOC (including Independent Commissioners) and SSB do not receive any tantiem /bonus; (c) approve the total amount of tantiem /bonus for the financial year 2022 which will be paid in 2023 for the Company’s BOD, including the provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument issued by the Company, and approve the delegation of authority to the Company’s BOC to determine the amounts of tantiem /bonus for each member of the Company’s BOD, with regard to the NRC recommendation. The provision of variable remuneration in the form of share or share-based instrument is in accordance with POJK 45/2015 and the Company’s Policy; (d) approved the use of the remaining Company’s treasury stocks from the share-based loyalty program in the form of Management and Employee Share Ownership Program (MESOP) for the provision of variable remuneration to members of Management who are included in the Company’s Material Risk Takers (MRT) category and will be paid in 2024 and 2025 in accordance with POJK No. 45/2015; and (e) approve the delegation of authority to the Company’s BOC to determine the amounts of salary, holiday allowances and other allowances for each member of the Company’s BOD for the financial year 2023, and determine the terms and conditions for granting variable remuneration to the members of Management who are classified as the Company’s MRT, with regards to the NRC recommendation. Amount of the proposed salary/honorarium and other allowances for the Board of Commissioners and SSB, as well as the tantiem /bonus for the Board of Directors of the Company is able to be seen in the agenda explanations on the Company’s Website. 11. Approval of the Resolution Plan and Update of Recovery Plan of the Company. Explanation: Pursuant to the provisions under Article 8 of Indonesia Deposit Insurance Corporation ( Lembaga Penjamin Simpanan or “LPS”) Regulation (“PLPS”) No.1 of 2021 on Resolution Plan for Commercial Banks (“PLPS No.1/2021”) and Article 31 of POJK No.14/POJK.03/2017 regarding Recovery Plan for Systemic Banks (“POJK No.14/2017”), the Company will propose approval to the Meeting on the Resolution Plan and update of Recovery Plan which have been prepared and submitted by the Company to LPS and OJK, respectively on 28 November 2022 and 25 November 2022. The summary of Resolution Plan and the update Recovery Plan can be seen in the Meeting materials that have been uploaded to the Company’s Website. 12. Other: a. Report of the Sustainable Finance Action Plan (“RAKB”) of the Company. Explanation: Pursuant to Article 6 POJK No.51/POJK.03/2017 regarding the Implementation of Sustainable Finance for Financial Services Institution, Issuer, and Public Company. It will be reported to the Meeting on the Realization of 2022 Sustainable Finance Action Plan (RAKB) and 2023 RAKB, which has been submitted to OJK Banking Supervision on 25 November 2022. 2023 RAKB is part of 2019-2023 RAKB which has been submitted to OJK in 2018 and reported to the Meeting held in 2019. The 2023 RAKB is able to be seen and downloaded from the Company’s Website. b. Report on Changes in the Company’s Audit Committee Members. Explanation: With regard to the Company’s Audit Committee (“AC”) Charter and NRC recommendations that has been approved by the Company’s BOC, it will be reported to the Meeting on changes in the Company’s AC Members. Curriculum Vitae of the new AC members can be seen and downloaded from the Company’s Website. Explanation on Quorum of Attendance and Resolution: 1. The Meeting is valid and entitled to take the lawful and binding resolutions, if attended by the Shareholders or their authorized proxies representing more than 1/2 (half) of the total shares issued by the Company with valid voting rights. 2. The Meeting’s resolutions are made based on deliberation for consensus. In terms of the deliberation for consensus fails to be reached, the resolutions shall be valid if it is approved by more than 1/2 (half) of the total shares with valid voting rights present or be represented at the Meeting. General Provisions: 1. This Meeting Invitation (the “Invitation”) constitutes as an official invitation in accordance to the provision of Article 82 paragraph (2) of the Company Law and Article 52 paragraph (1) of POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning Plan and Implementation of General Meeting of Shareholders of Publicly-Held Companies (“POJK No.15/2015”) in conjunction with Article 12 paragraph 12.2. of the Company’s AoA, and therefore it is not necessary to extend a separate invitation to the Company’s Shareholders (the “Shareholders”). 2. Shareholders who are entitled to present/be represented and cast a vote in the Meeting, the Shareholders who are listed in the Company’s Shareholders Register and/or the Shareholders whose Security Accounts are registered in the Collective Custody of the Indonesia Central Securities Depository (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia or “KSEI”) on Thursday, 9 March 2023 at 16:00 Western Indonesian Time. 3. The Company’s Meeting will be held electronically through eASY.KSEI application provided by KSEI with due observance of the POJK No.16/POJK.04/2016 concerning Implementation of Electronic General Meetings of Shareholders of Publicly-Held Companies (“POJK No.16/2020”) in conjunction with Article 12 paragraph 12.1. of the Company’s AoA. 4. In regard to the Meeting implementation through eASY.KSEI application as referred to above, therefore the participation of Shareholders in the Meeting shall be conducted through the following mechanisms: a. attend the Meeting electronically or authorize the electronic proxy (e-Proxy) through eASY.KSEI application; b. attend the Meeting physically; or c. attend by authorizing the proxy with the Power of Attorney form as referred to in point 8.b. 5. In compliance with the Minister of Home Affairs Instruction Number 53 of 2022 concerning the Prevention and Control of Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) in Transition Period towards Endemic (“Minister of Home Affairs Instruction No.53/2022”) and POJK No.16/2020, the Company strongly suggests the Shareholders to attend the Meeting with the mechanism as referred to point 4.a. with due observance to the following matters: a. Shareholders who can use the eASY.KSEI application are the Shareholders whose shares are kept in the collective custody of KSEI; b. Shareholders must first register for the KSEI Securities Ownership Reference facility (“AKSes KSEI”). For the Shareholders who have not been registered, please register by accessing the AKSes KSEI website (https://akses.ksei.co.id/); c. To use the eASY.KSEI application, the Shareholders can go to the eASY.KSEI menu, and then login in the eASY.KSEI submenu found on the AKSes KSEI website. Guidelines for registration, use, and further explanation regarding the eASY.KSEI application (e-Proxy and e-Voting) can be seen on the AKSes KSEI website. 6. Shareholders or their proxies who will attend the Meeting electronically through the eASY.KSEI application as referred to in point 4.a., should observe the following provisions: a. The Company’s Shareholders can declare their electronic attendance until 6 April 2023 at 12:00 Western Indonesian Time (“Deadline for Attendance Declaration”), and cast their vote through the eASY.KSEI application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration; b. For: (i) The Shareholders who have not declared their electronic attendance until the Deadline for Attendance Declaration; (ii) The Shareholders who have declared their electronic attendance but have not cast their vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration; (iii) Individual Representative, and independent party appointed by the Company who have received their proxies from the Company’s Shareholders, but such Shareholders have not cast a vote for at least 1 (one) Meeting’ Agenda until the Deadline for Attendance Declaration; (iv) The KSEI Participants/Intermediary (Custodian Banks or Securities Companies) that have received its proxies from the Company’s Shareholders that have their vote through eASY.KSEI application; must register through eASY.KSEI Application on the Meeting date at the latest at 13:00 Western Indonesian Time. c. Any delay or failure in the process of electronic registration for any reason will result that the Shareholders or their proxies will not be being permitted to electronically attend the Meeting and their share ownership will not be being taken into account in the attendance quorum. 7. Shareholders whose shares are or are not registered in the Collective Custody of KSEI or their authorized proxies that will attend the Meeting physically, are required to provide the Collective Shares Letter (“CSL”) or provide the CSL copy and copy of a valid Identity Card (“ID”) or proof of valid personal identity document as well as the power of attorney (if authorized a proxy) to the Registration Officer before entering the Meeting Venue. 8. Shareholders may be represented by their proxies, by: a. Authorizing the electronic proxy (e-Proxy) through the eASY.KSEI application that can be accessed through the AKSes KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/). Shareholders may declare their proxies and votes, change the appointment of their proxies and/or change the votes for the Meeting’s agenda or revoke the proxies electronically through eASY.KSEI application from the Invitation date until the Deadline for Attendance Declaration. The party who can be authorized as a proxy electronically, must be legally competent and not a member of the BOC, BOD and employees of the Company, as well as refer to other provisions as stipulated in POJK No. 15/2020; or b. Authorizing the proxy by completing the Power of Attorney (“POA”) form which may be downloaded from the Company’s website (http://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html), with the following terms: 1) Any member of the BOC, BOD, and any employee of the Company may act as a proxy for the Shareholders in the Meeting, but any vote they cast as proxy in the Meeting will not be counted in the voting (including act as the Shareholders); 2) Shareholders are not allowed to provide the authority for some of their shares to more than one proxy with different vote; 3) POA from the Shareholders executed abroad must be legalized by the local public notary and the official representative office of the Government of the Republic of Indonesia; 4) The completed POA as well as the copy of valid ID or proof of valid personal identity document of the authorizer/grantor must be received by the Company, at the latest 1 (one) working day before the Meeting without prejudicing the Company’s Policy, through the Securities Administrative Bureau (“BAE”) PT Bima Registra, with registered address in Satrio Tower, 9 th Floor A2, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan 12950 – Indonesia; Phone: (+6221) 25984818, e-mail: rups@bimaregistra.co.id, Website: www.bimaregistra.co.id; 5) The proxies of the Shareholders which are legal entities (Corporate Shareholders) must provide: a) Copy of the valid Articles of Association; b) Document of the appointment of incumbent members of the management; to the Company through BAE at the address as referred in point 8.b.4) above, at the latest 3 (three) days before the Meeting without prejudicing the Company’s policy. 9. Shareholders or their proxies can view the ongoing Meeting through Zoom webinar by selecting the eASY.KSEI menu and the Tayangan RUPS (“GMS Video Streaming”) submenu on the AKSes KSEI website or the Tayangan RUPS menu on AKSes KSEI mobile, subject to the following provisions: a. Shareholders or their proxies have been registered on the eASY.KSEI application no later than 6 April 2023 at 12:00 Western Indonesian Time; b. The GMS Video Streaming has a capacity up to 500 participants, and the participants’ attendance will be determined on a first come first serve basis. For the Shareholders or their proxies who cannot view the Meeting through the GMS Video Streaming will still be considered as validly attend electronically as well as the share ownerships and votes will be taken into account in the Meeting, as long as they have been registered in the eASY.KSEI application; c. Shareholders or their proxies who can view the ongoing Meeting through the GMS Video Streaming, but whose electronic attendance is not duly registered in eASY. KSEI application will not be considered as validly attending the electronic Meeting and therefore their attendance will not be counted in the attendance quorum for the Meeting; 10. To get the best experience in using eASY.KSEI Application and/or the GMS Video Streaming, Shareholders or their proxies are suggested to use the Mozilla Firefox browser. 11. If after the date of this Meeting Notice there are changes in the technical operations of the eASY.KSEI application, or changes to any regulations, guidelines and/or explanations of KSEI related to the electronic meetings through the eASY.KSEI application, then such changes shall apply to the Meeting, and all the provisions in these General Provisions concerning the implementation of electronic Meeting through the eASY.KSEI application are deemed to be adjusted to such changes. 12. In compliance with the Minister of Home Affairs Instruction No.53/2022 and POJK No.16/2020, the Company will limit the number of Shareholders or their proxies who can attend the Meeting physically on a first in first served basis. Any Shareholders or their proxies who remain attend the Meeting physically, must follow the protocol in the Meeting’s venue as set out by the Company as stated in the Meeting’s Rules of Conduct, among others, as follows: a. Shareholders or their proxies must ensure that they are in good health, not confirmed positive to COVID-19, and not in close contact with a patient confirmed positive to COVID-19; b. Wear a face mask the Meeting premises; c. The Shareholders or their proxies must use the hand sanitizer provided before entering the Meeting room; d. To implement the physical distancing policy, the Meeting Officers will guide the Shareholders or their proxies to the designated rooms and may limit the number of participants in the Meeting room if the capacity is full; e. The Shareholder or their proxies must follow the Meeting Officer’s direction in implementing the physical distancing policy while at the Meeting venue; f. Shareholder or his/her proxy that has arrived in the Meeting premises, but cannot enter the Meeting room due to the limited room capacity, may still exercise his/her rights by granting power to an independent party appointed by the Company (the “Independent Party”) by completing and signing the power of attorney provided by the Company, so then they may still use their rights to attend and cast vote in the Meeting by represented by the Independent Party. g. To ease the administration arrangement and Meeting’s orderliness, Shareholder or his/her proxy must register their attendance no later than 13:00 Western Indonesian Time, since the registration desk will be closed 1 (one) hour before the Meeting. Shareholder or his/her proxy who arrive after the registration desk is closed or late/fail to electronically register with any reason, deemed as absence or will not be accounted in the attendance quorum. 13. All materials of the Meeting, including the agenda explanations, are available in the Company’s website (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) and eASY.KSEI application that can be accessed through the AKSes KSEI facility (https://akses.ksei.co.id/) or may be retrieved by submitting a written request to the Corporate Secretary of the Company on working hours at the address stated below. 14. The Shareholders of the Company are encouraged to read in advance the Rules of Conduct of the Meeting and Voting Procedures which are provided in the video illustration, both available in the Company’s website (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html) since the date of this Invitation. 15. Should there any change and/or additional information related to the procedures of the Meeting due to the latest conditions and updates that have not been conveyed through this Invitation, it will be further announced in the Company’s website (https://investor.cimbniaga.co.id/gcg/agm.html). 16. If there is any situation which resulting the Company forced to not conduct the Meeting physically, therefore the Company will conduct the Meeting electronically without the attendance of the Shareholders, by providing a prior announcement to the Shareholders. In accordance with Good Corporate Governance practices, the Company has carefully considered the mechanism, venue and schedule of the Meeting, as such the Shareholders or their proxies may participate in the Meeting. Therefore, the BOD strongly suggest to all Company’s Shareholders to use their rights properly to cast a vote in decision-making process for all Meeting’s agenda. Jakarta, 10 March 2023 Board of Directors PT Bank CIMB Niaga Tbk Address: Corporate Secretary, Graha CIMB Niaga 11 th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 – Jakarta Selatan, Phone (+6221) 250 5252, Fax. (+6221) 252 6749 e-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id, Website: www.cimbniaga.co.id Public Accounting Firm is able to be seen and downloaded from the Company’s Website. 4. Reappointment of Didi Syafruddin Yahya as President Commissioner of the Company. 5. Reappointment of Sri Widowati as Independent Commissioner of the Company. Explanation of the 4 th and 5 th Agenda of the Meeting: 6. Reappointment of Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA as Chairman of Sharia Supervisory Board of the Company. 7. Reappointment of Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, MA as Member of Sharia Supervisory Board of the Company. 8. Reappointment of Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec. as Member of Sharia Supervisory Board of the Company. Explanation of the 6 th , 7 th and 8 th Agenda of the Meeting:

Made with FlippingBook flipbook maker