ID230313-P

SENIN 13 MARET 2023

9 INDUSTRIES, TRADE & SERVICES

JAKARTA, ID - Penjualan mobil domestik dari pabrikan ( wholesales ) pada bulan Januari-Februari 2023 meningkat 9,6% menjadi 181,077 ribu unit dibanding periode sama tahun lalu 165.144 ribu unit. Peningkatan penjualan terjadi baik pada jenis kendaraan penump ang ( passanger car ) maupun kendaraan komersial ( commercial vehicle ) yang masing-masing naik 8,93% menjadi 133.677 unit dan meningkat 11,7% menjadi 47.400 unit. Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil dari dealer ke konsumen ( retail sales ) pada dua bulan pertama 2023 mengalami kenaikan lebih tinggi hingga 17,7% dibanding Januari-Februari 2022 menjadi 174.845 unit. Peningkatan tersebut terutama terjadi di bulan Februari 2023 yang mencapai 20,0% dibanding Febru ari 2022, setelah bulan Januari 2023 yang terkoreksi 7,6%. “Penjualan sampai Februari 2023 lebih bagus dari tahun lalu. Penjualan di bulan Januari 2023 mencapai lebih dari 90 ribu unit, Februari juga naik,” kata Sek retaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara di Jakarta, akhir pekan lalu. Kukuh mengungkapkan, pertumbuhan penjualan tersebut tidak lepas dari membaiknya kondisi ekonomi Indonesia selepas pandemi Covid-19. “Saya lihat kondi si ekonomi lebih bagus. Sekarang banyak masyarakat yang punya tabungan,” tutur dia Dia meyakini, penjualan mobil pada bulan Maret 2023 masih akan tetap bagus. Mengingat, di bulan ini telah memasuki momentum ramadan yang akan secara historis selalu mencatatkan penjualan tinggi dibanding bulan biasanya. “Sebelum pandemi Covid-19, tren kenaikan saat ramadan dan lebaran sekitar 10%. Kami harapkan seka rang bisa mencapai angka itu,” ujar dia. Di segmen mobil murah ramah lingkungan ( low cost green car /LCGC), penjualan selama dua bulan awal 2023 mencapai 36.967 unit, melesat 47,65% dibanding periode sama tahun lalu 25.037 unit. Sebanyak lima produk dijual di segmen ini oleh tiga merek, yakni Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Honda Brio Satya, Toyota Agya, dan Toyota Calya. Pemerintah sebelumnnya telah memutuskan akan menaikkan harga LCGC sebanyak 5% untuk me nyesuaikan peningkatan biaya produksi dan logistik. Dengan adanya rencana tersebut, harga patokan LCGC akan naik Rp 6,7 juta menjadi Rp 141,7 juta. “Bahasa saya adalah penyesuaian harga LCGC. Saya umumkan di sini untuk kisaran penyesuaian harga LCGC adalah 5%,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara pelepasan ekspor perdana mobil listrik Toyota di Karawang, Jawa Barat, baru-baru ini. Menperin menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah mendapat banyak masukan dari industri otomotif nasional. Pihaknya memahami bahwa biaya produksi mengalami kenaikan, terutama dari bahan baku. Biaya logistik juga meningkat, sehingga harus ada penyesuaian terhadap harga jual produk. Di sisi lain, menurut Menperin, dengan me nyesuaikan harga LCGC bisa saja semakin ban yak industri otomotif melakukan inovasi dalam membuat kendaraan yang ramah lingkungan. “Penyesuaian harga ini harus dihitung betul. Yang pasti, yang menjadi komponen perhitungan adalah daya beli masyarakat, karena industri tidak mau rugi. Jangan sampai justru menjadi bumerang,” ucap Agus. Adapun program LCGC pertama kali diluncurkan pemerintah pada 2013. Ketentuan LCGC ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kendaraan Roda Empat Emisi Karbon Rendah. Regulasi tersebut mengatur harga jual tertinggi mo bil yang termasuk dalam kategori LCGC adalah Rp 135 juta. Namun dengan penyesuaian yang akan dilakukan pemerintah, batas harga tersebut akan naik menjadi Rp 141,7 juta. Terkait hal itu, PT Toyota Astra Motor (TAM) dan PT Honda Prospect Motor (HPM) segera me naikkan harga jual produk LCGCnya. “Kami meng hargai bahwa pemerintah memberikan peluang untuk menaikkan harga. Tetapi tidak ser ta mer ta kami menaikan harga untuk sekedar mencari un tung. Kami juga melihat dari sisi kebutuhan pasar atau konsumen Indonesia,” kata Direktur Pemasa ran Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy di sela Gaikindo Jakar ta Auto Week (JAW), Jakar ta, akhir pekan lalu. (leo) Penjualan Mobil Naik 9,6% Jadi 181 Ribu Unit

Istimewa

Daihatsu Ayla Perkuat Pangsa Pasar Dari kiri ke kanan, Executive Chief Engineer Daihatsu Motor Co Ltd Japan Toshihiro Nakaho, Wakil Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Erlan Krisnaring, Presdir ADM Yasushi Kyoda, Chief Executive PT Astra International Tbk Daihatsu Sales Operation (DSO) Supranoto, dan Chief Operation Officer PT Astra International Tbk DSO Fredy Handjaja meluncurkan All New Astra Daihatsu Ayla dalam Gaikindo Jakarta Auto Week 2023, di Jakarta, akhir pekan lalu. Selama 10 tahun kehadiran Daihatsu Ayla di Indonesia sudah terjual 270 ribu unit, diharapkan kehadiran All New Daihatsu Ayla per bulan dapat terjual 2.000 unit.

IMPOR PAKAIAN BEKAS MELONJAK 518% Tren Thrifting Matikan Industri TPT Lokal

JAKARTA, ID - Tren berburu pakaian bekas ( thrifting ) yang makin marak di dalam negeri, akan mematikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) lokal. Tak hanya merugikan industri TPT lokal, pakaian bekas juga berbahaya bagi kesehatan karena berpotensi terkontaminasi jamur yang dapat menimbulkan penyakit.

ian bekas) tetap marak, baik itu di pasar tradisional maupun di marketplace online. “Aturannya sudah ada bahwa pakaian bekas itu dilarang untuk diimpor. Jadi harapannya pen egakan hukumnya lebih ditegak kan lagi. Saat ini kalau kita lihat masih marak yang berjualan baju bekas impor di pasar tradi sional dan juga marketplace, ini harus ditertibkan,” kata Jemmy Kartiwa. Jemmy mengatakan, industri kecil danmenengah (IKM) men jadi pihak yang paling terdampak oleh praktik perdagangan paka ian bekas yang diimpor dari luar negeri. Padahal IKM selama ini banyak memberikan lapangan kerja bagi masyarakat. “Memang pakaian bekas im por ini mengganggu sekali ter hadap market-nya IKM. Pakaian bekas ini kan dijual dengan harga yang murah, dan ini head to head dengan produk yang dikerjakan teman-teman IKM. Mereka mulai menjerit karena pasarnya mulai diambil pakaian bekas impor,” kata Jemmy. Bila kondisi ini terus dibi arkan, pendapatan IKM bisa semakin tergerus. Lapangan pekerjaan pun akan berkurang. “Teman-teman IKM ini den gan maraknya baju bekas impor, merekamulai menjerit. Otomatis mata rantainya terganggu se mua. Jadi harapan kami impor pakaian bekas ini benar-benar dikontrol supaya tidak merusak ekosistem IKM,” kata Jemmy. (b1)

ini akibat anjloknya permintaan ekspor dan membanjirnya paka ian impor di dalam negeri yang harganya lebih murah, semakin mendapat tekanan dari baju-baju impor bekas tersebut. Dia menilai, pemerintah harus segeramengambil tindakan tegas untukmenghentikan impor paka ian bekas ini danmenyelamatkan industri TPT lokal. “Pemerintah harus segera melakukan law en forcement yang tegas kalau ingin menyelamatkan industri TPT na sional. Penindakan itu terutama ke importir dan pedagangnya, karena kalau ke konsumen relatif susah,” kata Tauhid. Leluasa Impor Pemerintah secara tegas telah melarang kegiatan impor paka ian bekas. Larangan itu tertuang dalam PeraturanMenteri Perda gangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PeraturanMenteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam UU Perdagangan juga diatur bahwa impor tir wajib mengimpor barang dalam kead aan baru, kecuali ditentukan lain oleh pemerintah pusat. Bahkan, Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan men egaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalamhal ini pakaian bekas.

Oleh Leonard AL Cahyoputra dan Eva Fitriani B e r d a s a r k a n d a t a Badan Pusat Statistik (BPS), impor paka ian bekas pada 2022 melonjak 227,75% menjadi 26,22 ton dibanding tahun sebelumnya 8 ton. Dengan nilai impornya meroket 518,5% menjadi US$ 272.146 atau setara Rp 4,21 miliar dibanding tahun sebelumnya US$ 44.000. Nilai impor pakaian bekas disinyalir jauh lebih besar karena banyak produk yang masuk lewat jalur ilegal melalui pelabuhan-pelabu han kecil di Indonesia. “Apabila tidak cepat ditan gani, industri TPT lokal lama kelamaan akan mati di lumbung padi. Karena pasar kita besar sekali, tapi justru banyak dimas uki produk impor, jadi ini sangat memukul industri dalamnegeri,” kata Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad kepada Investor Daily di Jakarta, Minggu (12/03/2023). Per t ama , l an j ut Tauhid, mereka harus bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah dengan model yang lebih menarik. Dan sekarang, industri dalam negeri juga harus bersaing dengan pakaian impor bekas yang harganya jauh di bawahnya. Menurut Tauhid, industri TPT lokal yang sudah kepayahan saat Oleh Shinta Pangesti* P eraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentangCiptaKerja(PerpuCipta Kerja) resmi berlakudejakditetapkandan diundangkan pada 30 Desember 2022. Dengan teknikOmnibus law, lebihdari 80 Undang-Undangdanlebihdari1.200pasal direvisisekaligushanyadengansatuPerpu Cipta Kerja yangmengaturmultisektor. SalahsatuperhatianPerpuCiptaKerja adalah mengenai satuan rumah susun untuk orang asing, yakni orang yang bukan warga negara Indonesia. Warga negaraasingyangmempunyai izinsesuai denganketentuanperaturanperundang undangandapat diberikanhakmilikatas satuan rumahsusunsebagaimanadiatur dalam Pasal 144 ayat (1) Perpu 2/2022. Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2021 (PP 18/2021) mengatur lebih lanjut mengenai tempat tinggal atau hunian untuk orang asing dalam Pasal 69 sampai dengan Pasal 72. Dalam pengaturannya, orang asing yang mempunyai dokumen keimigra sian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian. Do kumenkeimigrasian adalah visa, paspor atau izin tinggal yang dikeluarkan oleh instansi yangberwenang sesuai dengan

di sini mayoritasnya pedagang pakaian bekas,” kata dia saat ditemui Sabtu (11/03/2023). Sementara itu, Ghofur, salah satu kar yawan toko pakaian bekas dalam bentuk partai besar di Pasar Senenmengungkapkan, dulunya pakaian bekas yang di jual di Pasar Senen masuk mela lui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun sekarang tidak lagi. Penegakan Hukum Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatm adja meminta agar hukum lebih ditegakkan terhadap pelangga ran impor baju bekas. Pasalnya saat in i thrifting store (toko paka

Importir yang melanggar laran gan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Meski telah dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih bisa dilakukan dengan leluasa. Salah satu pedagang pakaian bekas di Pasar Senen yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak kesulitan mendapatkan pakaian bekas dari Korea Sela tan, Tiongkok, Jepang, bahkan Australia. “Biasa-biasa saja, tidak ada kendala (impor). Di sini juga tidak pernah ada razia. Kalaume mang dilarang kan sudah ditutup dari dulu. Tapi bisa lihat sendiri,

HUKUM BISNIS Tantangan Implementasi Kebijakan Kepemilkan HunianOrang Asing Setelah Perpu Cipta Kerja

Penguraian detail perihal batasan harga, jenishak, jumlahbidangtanahdan luas bidang tanah sangat jelas dan kom prehensif, namun sulit dalam pelaksan aannya.Pertama,daribatasanhargayang ditetapkan, tidak diberikan sanksi yang jelas, seperti apa sanksinya bila ternyata orang asing tersebut membeli hunian namun di bawah harga yang ditetapkan? Apakah perolehan orang asing tersebut dapat disebut batal demi hukum karena melanggar kebijakan yang ada? Kedua, perihal jumlah bidang tanah dan luas bidang tanah. Dari Pasal 186 ayat (2) Permen ATR/KBPN 18/2021, diberikan pengecualian untuk mereka yang memberikan dampak positif ter hadap ekonomi dan sosial, rumah tapak dapat diberikan lebih dari satu bidang atau luasannya lebih dari 2.000 m2 (dua ribumeterpersegi), dengan izinMenteri. Tidak ada parameter yang jelas perihal kategori ’dampak positif terha dap ekonomi dan sosial’. Apakah dari kontribusi pajak orang asing, pengaruh atau jasanya bagi negara Indonesia, atau penilaian langsung dari Menteri yang memberikan izin? Ketiga, perihal pengawasan. Pent ingnya pengawasan selain untuk tu juan kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, juga untuk menghindari ke mungkinan penyelewenangan atau penyimpangan atas aturan yang ada.

dengan dibebani hak tanggungan, dan beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Keputusanmenteri tersebut jugameng atur batasan harga minimal rumah tapak dan satuan rumah susun untuk orang asing sesuai dengan lokasi atau provinsi. UntukProvinsiDKI Jakarta,Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Dae rah Istimewa Yogyakarta dan Bali, harga minimal rumah tapak ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Khusus untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, harga minimal rumah tapaksebesarRp3miliar, berbedadengan Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau yangdiberi batasanhargaminimal rumah tapaknya Rp 2 miliar. Untuk daerah atau provinsi lainyangtidakdisebutkan,batasan hargaminimaluntukrumahtapakditetap kan sebesar Rp 1miliar. Takhanya rumah tapak, untuk satuan rumah susun juga ditetapkan harga minimalnya dalam Keputusan Menteri ATR/KPBN Nomor 1241/SK-HK.02/ IX/2022 tersebut. Hargaminimal satuan rumah susun untuk di provinsi DKI Jakarta ditetapkan Rp 3 miliar, berbeda dengan provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebesar Rp 2miliar. Daerah atauprovinsi yang tidak diuraikan dalam keputusan menteri tersebut harga minimal satuan rumah susunnya adalah sebesar Rp 1 miliar.

Pengelolaan. Sedangkan, rumah susun yangbolehdimiliki adalah rumah susun yang dibangun di atas bidang tanah: 1) Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah negara; 2) Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Pengelolaan; atau3)HakPakai atauHak GunaBangunandi atas tanahHakMilik. Beberapa batasan untuk rumah tapak juga diatur dalam Permen ATR/KBPN 18/2021tersebut, antara lainrumahterse butmasukdalamkategori rumahmewah sesuaidenganketentuanperaturanperun dang-undangan, perorang/keluargasatu bidang tanah, dan/atau tanahnya paling luas 2.000 m2 (dua ribu meter persegi). Sedangkan rumah susun yang boleh dimiliki orangasingharusmerupakanru mahsusundengankategori rumahsusun komersial. Pembatasan ini tidak berlaku bagi pemilikanrumahtempat tinggal atau hunianolehperwakilannegaraasingdan/ atau perwakilan badan internasional. Dalam Keputusan Menteri ATR/ KPBNNomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian untuk Orang Asing, diatur jelas bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal/hunian untuk orang asing dapat berasal dari rumah/ unit baru atau rumah/unit lama. Rumah tempat tinggal/hunian untuk orang as ing selain dapat diwariskan kepada ahli waris, jugadapat dijadikan jaminanutang

ketentuan peraturan perundang-undan gan mengenai keimigrasian. Ahli waris dari orang asing yang telah memiliki hunian di Indonesia juga tidak perlu khawatir perihal hunian tersebut bila terjadi pewarisan. Dalam hal orang asing tersebut meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau huniannya dapat di wariskan kepada ahli warisnya. Apabila ahli waris juga merupakan orang asing, diperlukan juga dokumen keimigrasian dari ahli waris tersebut. Untuk melaksanakan beberapa keten tuan dalam PP 18/2021, pada tanggal 29 April 2021, Menteri ATR/KBPNmenetap kanPermenATR/KBPNNomor18Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan danHak atas Tanah (Permen ATR/KBPN18/2021).DalamBabVIIIPer menATR/KBPN18/2021ini,diatursecara khususmengenai tata cara pemberiandan batasan atas kepemilikan rumah tempat tinggal atauhunianolehorang asing. Pasal 185 Permen ATR/KBPN 18/2021 mengatur pada pokoknya orang asing yangmempunyai dokumen keimigrasian yang diterbitkan oleh in stansi yang berwenang dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa ru mah tapakdan rumah susun. Ketentuan rumah tapak yang dapat dimiliki adalah rumah tapak di atas tanah: 1) Hak Pakai di atas tanah negara; atau 2) Hak Pakai di atas: a) Hak Milik atau b) Hak

Apreasi tinggi perlu kita berikan bagi pembentuk UU atas kemudahan kepemilikan hunian untuk orang asing. Namun perlu dipikirkan kembali siapa lembaga atau instansi atau pihak yang mengawasi atau memastikan jumlah tanah yang orang asing beli tidak lebih dari satu dan luasnya tidak lebih dari 2.000 m2? Bila seorang Pejabat Pem buat Akta Tanah dapat memastikan luas tanah yang diperoleh, siapa yang dapat memastikan jumlah tanah yang diperoleh orang asing tersebut? Selain membentuk suatu kebijakan yang ideal, pemerintah perlu memper siapkan pula sumber daya yang mampu menyokong, seperti sumber daya ma nusia dan perangkat teknologi yangme madai. Untukmenghindari kepemilikan hunian orang asing yang berlebih, dapat dibentuk instansi atau badan pangawas khusus atau bahkan sistematau aplikasi khusus yangmendatakepemilikanhuni anorangasing tersebut sesuai dokumen keimigrasiannya. Tak lupadiadakanpula sosialisasi peraturan dan harapan pem bentuk UU kepada seluruh pihak yang mendukungkesuksesandankelancaran kebijkan perolehan hunian oleh orang asing, terutama para Pejabat Pembuat Akta Tanah di seluruh wilayah NKRI. ❒ *Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

Made with FlippingBook - professional solution for displaying marketing and sales documents online